BREAKING NEWS
Minggu, 06 Juli 2025

Yusril Sebut Overcapacity Lapas Masalah Lama, Usulkan Revisi UU Narkotika untuk Atasi Kejahatan

BITVonline.com - Kamis, 14 November 2024 12:54 WIB
64 view
Yusril Sebut Overcapacity Lapas Masalah Lama, Usulkan Revisi UU Narkotika untuk Atasi Kejahatan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Polhukam), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan persoalan serius yang dihadapi lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia, yakni masalah overcapacity atau kelebihan penghuni. Menurut Yusril, masalah ini sudah berlangsung lama dan sulit untuk diatasi, terutama dalam konteks peningkatan jumlah narapidana akibat kasus narkotika.

“Memang masalah overcapacity itu sudah lama sebenarnya, tidak mudah untuk mengatasi persoalan ini,” kata Yusril di Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan terhadap kaburnya tujuh narapidana narkoba dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba pada Selasa (12/11) lalu, yang semakin menambah beban pemerintah dalam menangani masalah kelebihan kapasitas di lapas.

Yusril menjelaskan bahwa upaya pemerintah untuk mengatasi masalah ini membutuhkan pemikiran yang lebih komprehensif, termasuk pembaruan dalam sistem perundang-undangan. Salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan adalah revisi terhadap Undang-Undang Narkotika. “Oleh karena berbagai jenis kejahatan itu meningkat sejalan dengan perubahan di masyarakat, sebanyak apapun lapas yang kita buat, tidak akan pernah berhasil memberantas kejahatan itu sendiri,” ujar Yusril.

Baca Juga:

Masalah overcapacity ini, lanjut Yusril, sebagian besar disebabkan oleh banyaknya pengguna narkotika yang dipenjara. Dia menilai, seharusnya ada pendekatan yang lebih selektif dalam menangani kasus narkoba, terutama terkait dengan perbedaan penanganan antara pengedar narkoba dan pengguna. “Apakah pengguna narkotika itu semestinya direhabilitasi oleh negara, sedangkan pengedar dipidana? Kadang-kadang memang terjadi yang pengedar juga pemakai, karena itu memang sangat selektif,” kata Yusril.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah tengah mendiskusikan opsi untuk mengubah kebijakan hukuman bagi pengguna narkotika. Salah satu solusi yang tengah dibahas adalah dengan memberikan rehabilitasi bagi pengguna narkotika alih-alih memenjarakan mereka, sementara pengedar tetap dijatuhi hukuman pidana.

Baca Juga:

Yusril juga menyoroti dampak negatif dari overcapacity terhadap proses pembinaan narapidana. “Ini berat sekali bagi pembinaan narapidana. Membina mereka itu tidak mudah, apalagi orang yang jadi pengguna narkotika ditempatkan di satu lembaga dengan orang lain yang sebenarnya tidak menjadi pemakai,” ungkapnya.

Dalam upaya menangani masalah ini, pemerintah berjanji akan mencari jalan keluar yang efektif. “Percayalah, kami akan mencoba mencari jalan keluar mengatasi masalah ini,” tambah Yusril.

Sementara itu, kasus kaburnya tujuh narapidana dari Rutan Salemba semakin menambah urgensi pembenahan sistem di lembaga pemasyarakatan. Ketujuh tahanan tersebut, yang terdiri dari enam narapidana dan satu tahanan kasus narkotika, berhasil melarikan diri pada pagi hari dengan memotong terali besi ventilasi. Salah satu di antaranya, Murtala bin Ilyas, dikenal sebagai gembong narkoba yang sebelumnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Peristiwa ini terungkap saat petugas rutan melakukan serah terima jaga antara regu malam dan pagi. Setelah apel pagi, petugas melakukan pengecekan rutin dan menemukan satu sel yang pintunya terkunci dari dalam. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa terali besi pada jendela sel tersebut telah dipotong, dan beberapa barang bukti seperti sandal, pakaian, dan topi ditemukan di dalam kamar. Pengejaran terhadap ketujuh narapidana yang melarikan diri ini terus dilakukan oleh pihak kepolisian dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Pihak Komisi III DPR yang sebelumnya melakukan inspeksi mendalam terhadap sistem pengamanan di Rutan Salemba, juga berencana untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk memantau lebih lanjut masalah pemasyarakatan, termasuk soal overcapacity dan keamanan di lapas serta rutan di seluruh Indonesia.

Dengan adanya masalah ini, Yusril mengingatkan pentingnya perubahan struktural dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, termasuk kebijakan hukuman bagi pengguna narkotika, agar kasus serupa tidak terulang dan lapas di Indonesia tidak terus dibebani dengan jumlah narapidana yang melebihi kapasitas. (JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
IMO-Indonesia Apresiasi Pengangkatan Anang Supriatna Sebagai Kapuspenkum Kejagung RI
Kodim 1617/Jembrana Gelar Apel Siaga Jelang Kunjungan Kerja Wapres RI
Revitalisasi Tata Kelola Baitul Mal Gampong
Warga Dusun Bosnila Gampong Lam Lumpu Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak Sepanjang 75 Meter
TANAH AHLI WARIS BURHAN DI KLAIM/DISEROBOT OLEH Drs. LEO DAMANIK Dkk
Corolful Medan Carnival 2025, Wali Kota: Ini Medan, Kota Penuh Warna Budaya!
komentar
beritaTerbaru