Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Eks Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/1/2026).
Pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota haji yang terjadi pada tahun 2023-2024, namun hingga kini Yaqut belum ditahan.
Yaqut tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.16 WIB dan meninggalkan lokasi pukul 17.43 WIB.
Baca Juga:
Selama keluar dari gedung, eks Menag itu dikawal petugas dan memilih enggan memberikan komentar panjang kepada awak media.
"Silakan tanya materi pemeriksaan langsung ke KPK," ujarnya singkat.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan Yaqut dilakukan dalam kapasitas saksi.
"Pemeriksaan hari ini bertujuan menggali informasi terkait kerugian negara dalam kasus kuota haji, setelah sebelumnya saksi-saksi lain telah diperiksa, termasuk auditor BPK," ujarnya.
Kasus kuota haji bermula dari penambahan 20 ribu kuota jemaah haji untuk 2024.
Dari tambahan ini, 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, menurut UU Haji, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota. Akibat kebijakan ini, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat.
KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Dugaan korupsi ini kini tengah dalam tahap penyidikan lanjutan, dengan berbagai bukti yang telah dikantongi KPK.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.