BANDAR LAMPUNG – Seorang sopir pribadi di Bandar Lampung berinisial SA (38) diringkus polisi setelah diduga melakukan pencurianperhiasan berlian, emas, serta uang tunai berbagai mata uang milik majikannya.
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp620 juta.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyebut aksi pencurian dilakukan secara bertahap sejak 2019.
"Kasus ini baru terungkap setelah korban melapor kehilangan sejumlah barang berharga ke Polsek Sukarame pada Jumat (16/1/2026)," ujar Alfret, Sabtu (31/1/2026).
Peristiwa pencurian terjadi di salah satu perumahan yang berada di wilayah hukum Polsek Sukarame pada Kamis (15/1/2026).
Barang-barang yang hilang di antaranya perhiasan emas, gelang berlian, serta uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Amerika Serikat, yuan, dan euro.
Dari hasil penyelidikan, polisi tidak menemukan kerusakan pada pintu atau lemari penyimpanan.
Alfret menyebut, tersangka diduga menggunakan kunci duplikat untuk mengambil barang-barang korban dengan mudah.
"Tidak ada kerusakan pada pintu atau lemari. Tersangka diduga sudah membuat kunci duplikat sebelumnya sehingga dengan mudah mengambil barang-barang di dalam kamar," tambah Alfret.
Korban mengungkapkan, pencurian ini bukan sekali terjadi, melainkan berulang sejak 2019, namun baru disadari ketika jumlah perhiasan dan uang semakin berkurang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp2,3 juta diduga sisa hasil kejahatan, satu unit sepeda motor Honda Beat putih, satu unit televisi, satu unit ponsel, serta sejumlah kuitansi pembelian perhiasan.
SA kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.*