Ia menekankan, dalam sistem militer, rantai komando bersifat tegas sehingga pihak yang memberi perintah juga harus dimintai pertanggungjawaban.
"Di lingkungan TNI, jelas siapa yang memerintah dan siapa yang diperintah. Setiap tindakan pasti berangkat dari perintah," kata Hasanuddin, Kamis, 26 Maret 2026.
Menurut dia, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Pemberi perintah, yang diduga berasal dari struktur komando, harus turut diproses melalui hukum militer.
Kasus ini melibatkan empat prajuritBAIS TNI yang diduga melakukan penyiraman terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.
Hasanuddin menyebut, peristiwa tersebut telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Komisi I DPR sesuai Undang-Undang Intelijen Negara.
Hasil penyelidikan nantinya akan diserahkan kepada pemerintah.
Namun, ia mengakui DPR tidak memiliki kewenangan memaksa institusi militer membuka proses secara transparan. Ia menilai keterbukaan pemerintah akan menjadi indikator penting bagi kualitas demokrasi.
"Kalau pemerintah terbuka, perkembangan bisa disampaikan berkala. Tapi jika ditutup, itu mencerminkan penurunan kualitas demokrasi," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Yudi Abrimantyo telah menanggalkan jabatannya menyusul keterlibatan anggotanya dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan langkah itu merupakan bentuk pertanggungjawaban institusional.
Kasus penyiraman terhadap aktivis ini kembali menyoroti isu akuntabilitas aparat keamanan serta pentingnya penegakan hukum yang transparan dalam struktur militer.*