BREAKING NEWS
Kamis, 28 Mei 2026

Menkum Akui Pengelolaan Royalti di Indonesia Amburadul, Banyak Hak Musisi Tak Dibayarkan Penuh

- Senin, 09 Februari 2026 19:58 WIB
Menkum Akui Pengelolaan Royalti di Indonesia Amburadul, Banyak Hak Musisi Tak Dibayarkan Penuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto: indopostrust)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui pengelolaan royalti di Indonesia masih bermasalah.

Ia menyebut sistem yang berjalan saat ini belum tertata dengan baik sehingga banyak hak pencipta dan musisi yang tidak diterima secara semestinya.

"Setelah saya menjadi menteri, saya melihat pengelolaan royalti di Indonesia itu amburadul. Banyak sekali orang mengambil hak orang lain," kata Supratman dalam acara What's Up Campus Calls Out di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Senin (9/2/2026).

Baca Juga:

Supratman mencontohkan kasus musisi yang seharusnya menerima royalti sebesar Rp1 juta, namun hanya memperoleh Rp200 ribu.

Menurut dia, persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya pendataan dan distribusi royalti.

Ia menyoroti peran dua lembaga utama dalam pengelolaan royalti, yakni Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

LMKN bertugas menarik royalti dari pengguna musik, sementara LMK mendistribusikannya kepada pencipta dan pemilik hak.

"Keduanya sekarang saling mengontrol. Tidak mungkin royalti dibayarkan kalau datanya tidak lengkap," ujar Supratman.

Ia juga menjelaskan bahwa royalti terbagi menjadi dua jenis, yakni royalti analog dan royalti digital.

Royalti analog berasal dari pemutaran musik di ruang publik seperti kafe, restoran, dan tempat karaoke. Adapun royalti digital diperoleh melalui layanan berbasis langganan di platform digital.

Supratman mengimbau pelaku usaha, khususnya di sektor restoran dan kafe, agar tidak menghindari kewajiban membayar royalti.

Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut bukan dibebankan kepada konsumen, melainkan kepada pelaku usaha.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bersama Rakyat, Koperasi Merah Putih Cipinang Muara Gelar RAT 2025 untuk Perkuat Ekonomi Lokal
LMK dan Hak Cipta: Prof OK Saidin Dorong Reformasi untuk Perlindungan Pencipta
Jalan Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi Amblas, Menteri PU Minta Penanganan Darurat
Kasus Hak Cipta Mie Gacoan Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Audit Royalti Musik Disepakati DPR dan Pemerintah, Masyarakat Diminta Tidak Takut Putar Lagu
Pasha 'Ungu': Silakan Putar Lagu Kami, Tak Perlu Takut Bayar Royalti
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru