Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui pengelolaan royalti di Indonesia masih bermasalah.
Ia menyebut sistem yang berjalan saat ini belum tertata dengan baik sehingga banyak hak pencipta dan musisi yang tidak diterima secara semestinya.
"Setelah saya menjadi menteri, saya melihat pengelolaan royalti di Indonesia itu amburadul. Banyak sekali orang mengambil hak orang lain," kata Supratman dalam acara What's Up Campus Calls Out di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Senin (9/2/2026).Baca Juga:
Supratman mencontohkan kasus musisi yang seharusnya menerima royalti sebesar Rp1 juta, namun hanya memperoleh Rp200 ribu.
Menurut dia, persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya pendataan dan distribusi royalti.
Ia menyoroti peran dua lembaga utama dalam pengelolaan royalti, yakni Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN bertugas menarik royalti dari pengguna musik, sementara LMK mendistribusikannya kepada pencipta dan pemilik hak.
"Keduanya sekarang saling mengontrol. Tidak mungkin royalti dibayarkan kalau datanya tidak lengkap," ujar Supratman.
Ia juga menjelaskan bahwa royalti terbagi menjadi dua jenis, yakni royalti analog dan royalti digital.
Royalti analog berasal dari pemutaran musik di ruang publik seperti kafe, restoran, dan tempat karaoke. Adapun royalti digital diperoleh melalui layanan berbasis langganan di platform digital.
Supratman mengimbau pelaku usaha, khususnya di sektor restoran dan kafe, agar tidak menghindari kewajiban membayar royalti.
Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut bukan dibebankan kepada konsumen, melainkan kepada pelaku usaha.
"Bayaran royalti itu sangat kecil dibandingkan omzet. Tidak mungkin memengaruhi harga secangkir kopi," katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyebut nilai royalti terlalu besar.
Menurutnya, angka-angka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau ada yang menyebarkan angka ratusan ribu rupiah secara sepihak, itu pasti tidak benar," pungkas Supratman.*
(d/dh)
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN