BREAKING NEWS
Senin, 25 Mei 2026

Pengadilan Negeri Medan Tunda Eksekusi Pasar Sambas, Ahli Teknik Sebut Struktur Bangunan Berpotensi Ambruk

Dharma - Senin, 09 Februari 2026 21:33 WIB
Pengadilan Negeri Medan Tunda Eksekusi Pasar Sambas, Ahli Teknik Sebut Struktur Bangunan Berpotensi Ambruk
Kantor Pengadilan Negeri Medan. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda pelaksanaan eksekusi Pasar Sambas, yang sedianya dilakukan pada 4 Februari 2026.

Penundaan ini mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan, meski putusan hukum terkait kepemilikan lahan telah berkekuatan tetap (inkracht).

Ahmad Sukri Hasibuan, kuasa hukum pemilik lahan, menekankan bahwa kekhawatiran utama bukan soal eksekusi, tetapi keselamatan pengunjung dan pedagang.

Baca Juga:

"Kami menghormati penundaan itu, tapi struktur bangunan ini sudah sangat mengkhawatirkan. Jika roboh, siapa yang bertanggung jawab atas nyawa manusia?" ujarnya di Medan, Senin (9/2/2026).

Menurut Sukri, kliennya membeli Pasar Sambas secara sah dari seluruh ahli waris Tengku Johan Moraksa pada 2006.

Sejak awal, lantai bawah dikelola pemilik, sedangkan lantai atas dikelola Pemerintah Kota Medan melalui Perusahaan Daerah Pasar. "Kami bukan menentang pemerintah atau pedagang. Ini soal keselamatan, bukan hak mengelola atau menyingkirkan pedagang," tegas Sukri.

Hasil kajian teknis dari Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara, yang dilakukan Ir. Daniel R. Teruna, MT, Ph.D, menyebut struktur bangunan dua lantai Pasar Sambas tidak layak pakai.

Beberapa elemen utama telah mengalami korosi berat, bahkan tulangan besi pada balok dan lantai sebagian putus. Kondisi ini membuat bangunan sangat rawan runtuh, terutama jika terjadi gempa atau beban tambahan.

"Kerusakan disebabkan tingginya kandungan klorida akibat aktivitas pasar basah, penurunan pH beton, serta standar bangunan lama yang tidak lagi memenuhi kriteria tahan gempa modern. Bangunan bisa runtuh kapan saja," ujar Daniel.

Kuasa hukum menegaskan, penundaan eksekusi tidak menghapus kewajiban pemilik lahan untuk melaksanakan putusan. Namun, langkah preventif pengosongan dianggap perlu demi keselamatan pedagang dan pengunjung.

Pengadilan Negeri Medan memutuskan pelaksanaan eksekusi ditunda hingga setelah Hari Raya Idulfitri, sambil tetap memperhatikan aspek sosial, kemanusiaan, dan koordinasi dengan pihak terkait.

(tm/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Putusan Sela PN Medan: Eksepsi Mantan Pejabat BPN dan Direksi PTPN Ditolak, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp263 Miliar
Pemko Medan Percepat Program “Merata”, Kabel Udara Diturunkan dan Tiang Utilitas Dibongkar untuk Wajah Kota Lebih Rapi
Zakiyuddin Harahap Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Dorong Semangat Kebersamaan dan Pesan Moral Anak Muda
Pemko Medan Gelar Pasar Murah Jelang Imlek 2577, Wali Kota Rico Waas Tekankan Toleransi dan Kehangatan Sosial
Wali Kota Medan Buka Suara Soal Rencana Pemeriksaan ASN Terkait Judi Online, Kasus Eks Camat Jadi Sorotan
Medan Siap Dukung Program “Gentengisasi” Presiden Prabowo, Pemko Akan Intensifkan Gerakan ASRI
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru