Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
KEP. MENTAWAI – Kepala Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusda Kemakmuran Kepulauan Mentawai periode 2018–2019.
Naslindo menilai penetapan tersebut tidak sah dan cacat hukum.
Praperadilan dengan nomor 4/Pid. Pra/2026/PN Pdg itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Padang pada Jumat, 30 Januari 2026.
Baca Juga:
Dalam permohonannya, Naslindo menyertakan tujuh poin tuntutan, termasuk permohonan agar surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai dinyatakan tidak sah secara hukum dan proses penyidikan dihentikan.
"Surat Penetapan Nomor:01/L3.22/Fd.2/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai selaku penyidik atas nama tersangka Naslindo Sirait adalah tidak sah atau cacat hukum," tulis Naslindo dalam dokumen permohonannya.
Naslindo juga menuntut agar majelis hakim mengembalikan harkat dan martabatnya, menghentikan penyidikan, serta membebankan biaya perkara kepada termohon.
"Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tambahnya.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai sebelumnya menetapkan Naslindo dan seorang pihak lain sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp7,872 miliar.
Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan 36 saksi dari Perusda, Pemkab Mentawai, dan pihak terkait, serta 5 ahli yang dimintai keterangan.
Meski demikian, kedua tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
Kasus dugaan korupsi ini kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Padang, dengan satu terdakwa yang sudah disidangkan, Kamser Maroloan Sitanggang.
Penetapan tersangka Naslindo merupakan bagian dari pengembangan kasus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.*
(d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.