Dalam sidang Komisi Kode EtikPolri (KKEP) yang digelar di Markas Besar Polri, Kamis, 19 Februari 2026, Didik dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Putusan etik tersebut dijatuhkan setelah Didik dinyatakan terbukti terlibat dalam kepemilikan narkotika serta menerima aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar dari seorang bandar berinisial KE.
Selain pelanggaran terkait narkoba, ia juga dinyatakan melanggar kode etik karena perzinaan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan proses pidana tetap berjalan terpisah dari sanksi etik
"Penanganan perkara pidana tetap kami lanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Eko dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menetapkan dua perempuan sebagai pengguna narkotika, yakni Miranti Afriana—istri Didik—serta Aipda Dianita Agustina, yang pernah menjadi anak buah Didik saat menjabat Kapolsek Serpong.
Berdasarkan hasil uji laboratorium oleh Bareskrim Polri melalui Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), sampel rambut keduanya menunjukkan hasil positif mengandung MDMA atau ekstasi.
"Dari hasil pendalaman terhadap Saudari MA dan Aipda DA, diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika.
Hasil uji laboratoris terhadap sampel rambut menunjukkan positif menggunakan MDMA," kata Eko.
Tim asesmen terpadu kemudian merekomendasikan agar keduanya menjalani rehabilitasi di balai rehabilitasi milik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan medis dan psikologis yang menyatakan keduanya sebagai pengguna.
Keterlibatan Aipda Dianita terungkap setelah Didik, dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri, mengaku menitipkan koper berisi narkotika kepada yang bersangkutan.
Pengakuan itu ditindaklanjuti dengan penggeledahan di kediaman Dianita di Tangerang, Banten.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sabu seberat total 16,3 gram dalam tujuh plastik klip, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Menurut Eko, Dianita mengaku tidak menolak permintaan penyimpanan koper karena perbedaan jenjang kepangkatan dengan Didik.
Ia juga mengaku tidak berani membuang barang tersebut karena khawatir dianggap menghilangkan barang bukti.
Kasus ini menambah daftar pelanggaran narkotika yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Polri menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran, baik melalui mekanisme etik maupun proses pidana.*