Pengungsi Bencana Tandihat di Huntara: Nyaman Tapi Rindu Rumah Sendiri
TAPSEL Sejumlah warga Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, menyatakan merasa n
NASIONAL
JAKARTA — Kasus narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, memasuki babak baru.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Markas Besar Polri, Kamis, 19 Februari 2026, Didik dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Putusan etik tersebut dijatuhkan setelah Didik dinyatakan terbukti terlibat dalam kepemilikan narkotika serta menerima aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar dari seorang bandar berinisial KE.Baca Juga:
Selain pelanggaran terkait narkoba, ia juga dinyatakan melanggar kode etik karena perzinaan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan proses pidana tetap berjalan terpisah dari sanksi etik
"Penanganan perkara pidana tetap kami lanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Eko dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menetapkan dua perempuan sebagai pengguna narkotika, yakni Miranti Afriana—istri Didik—serta Aipda Dianita Agustina, yang pernah menjadi anak buah Didik saat menjabat Kapolsek Serpong.
Berdasarkan hasil uji laboratorium oleh Bareskrim Polri melalui Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), sampel rambut keduanya menunjukkan hasil positif mengandung MDMA atau ekstasi.
"Dari hasil pendalaman terhadap Saudari MA dan Aipda DA, diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika.
Hasil uji laboratoris terhadap sampel rambut menunjukkan positif menggunakan MDMA," kata Eko.
Tim asesmen terpadu kemudian merekomendasikan agar keduanya menjalani rehabilitasi di balai rehabilitasi milik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan medis dan psikologis yang menyatakan keduanya sebagai pengguna.
Keterlibatan Aipda Dianita terungkap setelah Didik, dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri, mengaku menitipkan koper berisi narkotika kepada yang bersangkutan.
Pengakuan itu ditindaklanjuti dengan penggeledahan di kediaman Dianita di Tangerang, Banten.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sabu seberat total 16,3 gram dalam tujuh plastik klip, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Menurut Eko, Dianita mengaku tidak menolak permintaan penyimpanan koper karena perbedaan jenjang kepangkatan dengan Didik.
Ia juga mengaku tidak berani membuang barang tersebut karena khawatir dianggap menghilangkan barang bukti.
Kasus ini menambah daftar pelanggaran narkotika yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Polri menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran, baik melalui mekanisme etik maupun proses pidana.*
(sr/ad)
TAPSEL Sejumlah warga Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, menyatakan merasa n
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tahun 2026 sebagai momentum penguatan sistem hubungan industrial nasional. Langkah ini be
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan bantuan Jaminan Hidup bagi warga terdampak bencana banjir dan tanah lo
NASIONAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai tuntutan hukuman mati bagi anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dengan suara bergetar dan mata berkacakaca, ibunda Fandi Ramadhan, Nirwana, menyampaikan permohonan penuh haru agar putranya di
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPSEL Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada 418 warga Desa Hutagodang, Kecamatan Batangtoru,
EKONOMI
MEDAN Pada malam ke3 bulan suci Ramadhan, Ustad Jumana Farid menekankan pentingnya sholat sebagai tiang agama dalam tausyiah singkat ya
AGAMA
JAKARTA Biaya politik yang tinggi disebut sebagai salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia. Direktur Indonesia Political Review (I
POLITIK
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai pengakuan Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatak
POLITIK
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengungkit
HUKUM DAN KRIMINAL