BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

Anak Buronan Mohammad Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara, Ungkit Pesan Prabowo

Adelia Syafitri - Jumat, 20 Februari 2026 21:16 WIB
Anak Buronan Mohammad Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara, Ungkit Pesan Prabowo
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengungkit pesan Presiden Prabowo Subianto soal penegakan hukum dalam pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2).

Dalam pleidoi yang dibacakan dini hari, Kerry menilai tuntutan jaksa sebesar 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 13,4 triliun sangat memberatkan.

Ia menekankan bahwa angka kerugian tersebut tidak didukung analisis independen yang menunjukkan hubungan sebab-akibat dari perbuatannya.

Baca Juga:

"Yang mulia majelis hakim, tuntutan 18 tahun penjara dengan dalih kerugian negara Rp 13,4 triliun sangat berat, baik dari sisi lamanya pidana maupun besarnya angka yang dilekatkan kepada saya," ujar Kerry.

Kerry juga menyebut metode perhitungan kerugian yang dipakai jaksa telah dipersoalkan para ahli selama persidangan.

Untuk memperkuat pembelaannya, ia mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto saat Indonesia Economic Outlook di Wisma Danantara.

"Beliau menegaskan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk mengerjai pihak tertentu dan harus digunakan semata-mata untuk menegakkan keadilan," kata Kerry.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kerry Riza dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp 13,4 triliun.

Jumlah ini terdiri dari Rp 2,9 triliun kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun kerugian perekonomian negara.

Jaksa menilai Kerry terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa mekanisme pengadaan tidak sesuai prinsip dan etika, termasuk memberi persetujuan kepada Trafigura Pte. Ltd. yang sedang dikenai sanksi untuk tetap ikut pengadaan.

Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian sebesar USD 6,997,110.65 dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Tangkap Petani di Bireuen, Angkut 50 Kilogram Ganja dari Nagan Raya
PHI Raih “Best ESG Program”, Catat Optimasi Biaya Rp2,5 Triliun dan Jadi Grand Champion Pertamina Group
Jaksa Tolak Pledoi Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BBM Pertamina, Replik Dibacakan Senin
Membaca Peta Politik 2029
Presiden Prabowo Dukung 20 Poin Perdamaian Gaza Trump, Berikut Isi Lengkapnya!
Bukti Kepedulian Nyata, Polres Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako Kapolri untuk Korban Bencana di Desa Agusen
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru