JAKARTA – Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, ibunda Fandi Ramadhan, Nirwana, menyampaikan permohonan penuh haru agar putranya dibebaskan dari tuntutan hukuman mati.
Fandi, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon asal Medan, dituntut hukuman mati Pengadilan Negeri Batam atas dugaan penyelundupan narkoba hampir 2 ton di perairan Karimun, Kepulauan Riau.
"Saya tidak rela dan tidak ikhlas apabila anak saya Fandi dituntut hukuman mati. Dia tidak pernah tahu itu barang. Dia baru berlayar, baru jadi pelaut, dan baru kenal kaptennya," ujar Nirwana usai bertemu pengacara Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).
Fandi ditangkap dalam operasi gabungan Bea Cukai, Polairud, dan Badan Narkotika Nasional pada 21 Mei 2025.
Kapal kargo berbendera Thailand yang ditumpangi membawa narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.
Nirwana menceritakan bahwa Fandi tumbuh dari keluarga nelayan sederhana dan tidak pernah terlibat masalah hukum sebelumnya.
Ia bahkan rela menggantikan posisi anaknya.
"Saya rela mati demi anak saya, karena saya yakin dia tidak tahu soal barang itu. Kami keluarga baik-baik, kalian bisa tanya di kampung kami," katanya sambil menahan tangis.
Ayah Fandi, Sulaeman, juga berharap pemerintah dan pihak berwenang memberikan keadilan.
"Tolonglah anak saya dibebaskan. Saya yakin dia tidak tahu apa-apa. Dia dijebak. Dia satu-satunya harapan keluarga," ujarnya.
Fandi Ramadhan ditangkap bersama enam orang lainnya, termasuk dua warga negara asing, yang seluruhnya kini menghadapi tuntutan hukuman mati.
Keluarga berharap proses hukum dapat mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dan menilai bukti secara adil.