BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

Tangis Ibunda ABK Sea Dragon Medan yang Dituntut Hukuman Mati: Saya Tidak Rela, Tidak Ikhkas!

Adelia Syafitri - Jumat, 20 Februari 2026 22:47 WIB
Tangis Ibunda ABK Sea Dragon Medan yang Dituntut Hukuman Mati: Saya Tidak Rela, Tidak Ikhkas!
Ibunda Fandi Ramadhan, Nirwana, bertemu pengacara Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, ibunda Fandi Ramadhan, Nirwana, menyampaikan permohonan penuh haru agar putranya dibebaskan dari tuntutan hukuman mati.

Fandi, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon asal Medan, dituntut hukuman mati Pengadilan Negeri Batam atas dugaan penyelundupan narkoba hampir 2 ton di perairan Karimun, Kepulauan Riau.

"Saya tidak rela dan tidak ikhlas apabila anak saya Fandi dituntut hukuman mati. Dia tidak pernah tahu itu barang. Dia baru berlayar, baru jadi pelaut, dan baru kenal kaptennya," ujar Nirwana usai bertemu pengacara Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga:

Fandi ditangkap dalam operasi gabungan Bea Cukai, Polairud, dan Badan Narkotika Nasional pada 21 Mei 2025.

Kapal kargo berbendera Thailand yang ditumpangi membawa narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.

Nirwana menceritakan bahwa Fandi tumbuh dari keluarga nelayan sederhana dan tidak pernah terlibat masalah hukum sebelumnya.

Ia bahkan rela menggantikan posisi anaknya.

"Saya rela mati demi anak saya, karena saya yakin dia tidak tahu soal barang itu. Kami keluarga baik-baik, kalian bisa tanya di kampung kami," katanya sambil menahan tangis.

Ayah Fandi, Sulaeman, juga berharap pemerintah dan pihak berwenang memberikan keadilan.

"Tolonglah anak saya dibebaskan. Saya yakin dia tidak tahu apa-apa. Dia dijebak. Dia satu-satunya harapan keluarga," ujarnya.

Fandi Ramadhan ditangkap bersama enam orang lainnya, termasuk dua warga negara asing, yang seluruhnya kini menghadapi tuntutan hukuman mati.

Keluarga berharap proses hukum dapat mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dan menilai bukti secara adil.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Tangkap Petani di Bireuen, Angkut 50 Kilogram Ganja dari Nagan Raya
Istri Eks Kapolres Bima Kota Positif Ekstasi, Kini Direhabilitasi
Pengungkapan Narkoba di Bireuen: 50 Kg Ganja dan Satu Pelaku Diamankan
Selain Penyalahgunaan Narkoba dan Terima Aliran Dana Rp2,8 Miliar, Eks Kapolres Bima Juga Terlibat Penyimpangan Seksual
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Kembali Jadi Tersangka, Terima Aliran Dana Narkoba Rp2,8 Miliar
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dijatuhi PTDH karena Penyalahgunaan Narkotika
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru