BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

Polda Aceh Amankan Pendeta Dedi Saputra Terkait Dugaan Penistaan Nabi Muhammad di Media Sosial

Adam - Sabtu, 21 Februari 2026 16:24 WIB
Polda Aceh Amankan Pendeta Dedi Saputra Terkait Dugaan Penistaan Nabi Muhammad di Media Sosial
Unit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap dan menahan Dedi Saputra, seorang pendeta asal Aceh yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. (foto: Polda Aceh)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Unit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap dan menahan Dedi Saputra, seorang pendeta asal Aceh yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak berwajib memperoleh laporan dari berbagai organisasi Islam yang merasa terhina dengan unggahan konten TikTok yang disebarkan oleh tersangka.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Wahyudi, Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, diamankan di Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Jumat sore (20/2/2026).

Baca Juga:

Ia kemudian dibawa ke Polda Aceh pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Setelah tiba di Banda Aceh, tersangka langsung ditempatkan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kanit Siber Iptu Adam Maulana, yang turut mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang disampaikan oleh Pelajar Islam Indonesia (PII) Wilayah Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta sejumlah organisasi masyarakat Islam lainnya pada 5 November 2025.

Laporan itu menyebutkan bahwa Dedi Saputra, yang mengaku menganut agama Kristen, mengunggah konten yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dan menyinggung perasaan umat Islam di Aceh.

Melalui video yang diunggah di akun TikTok-nya, Dedi Saputra diduga mengeluarkan pernyataan yang mengandung unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, yang membuat sebagian besar masyarakat Aceh merasa terganggu.

Unggahan tersebut dengan cepat viral dan memicu keresahan publik, khususnya di kalangan umat Islam.

Laporan yang diterima oleh Polda Aceh pun menjadi dasar hukum dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

Penyidik Polda Aceh akan melanjutkan proses hukum terhadap Dedi Saputra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan kemungkinan dikenakan pasal-pasal terkait penistaan agama dan ujaran kebencian.

Penangkapan Dedi Saputra disambut baik oleh masyarakat Aceh, yang menganggap langkah tersebut sebagai bentuk tegas penegakan hukum terhadap isu sensitif yang berpotensi mengganggu ketentraman sosial.

Banyak pihak menilai bahwa penghinaan terhadap tokoh agama dan simbol-simbol penting dalam suatu komunitas tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga dapat memicu perpecahan dan kerusuhan.

Selain itu, beberapa organisasi Islam yang terlibat dalam pelaporan ini juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kedamaian dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama di Aceh.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyudi, juga turut mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Wahyudi dalam keterangannya.

Sementara itu, pihak keluarga Dedi Saputra belum memberikan komentar terkait penangkapan ini.

Proses hukum terhadap Dedi Saputra diperkirakan akan terus berlanjut dengan sejumlah pemeriksaan lanjutan yang direncanakan oleh Polda Aceh.*


(sr/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bripda Brimob Maluku Aniaya Siswa SMP Hingga Tewas, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara!
Main Game Saat Ramadhan Bisa Jadi Haram? Ini Penjelasan Buya Yahya
DPR Geram! Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa Madrasah hingga Tewas di Tual
Fandi Ramadhan dan 5 Terdakwa Lain Dituntut Hukuman Mati, Kejagung Buka Fakta Kasus 2 Ton Sabu
Polri Percepat Pemulihan Pascabanjir, Kapolda Aceh Pantau Langsung Huntap di Simpang Kanan
Sinergi Pusat-Daerah: Mendagri Dampingi Penyaluran Bantuan di Aceh Utara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru