JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Bripda MS, anggota Brimob yang diduga menganiaya anak hingga tewas di Kota Tual, Maluku, harus dibawa ke sidang etik dan diadili di pengadilan pidana.
"Di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum," ujar Yusril dalam keterangan resmi, Minggu (22/2/2026).
Pernyataan ini disampaikan setelah wafatnya AT (14), siswa madrasah tsanawiyah, dalam insiden yang memantik keprihatinan publik.
Yusril menyebut, tindakan Bripda MS telah melampaui batas perikemanusiaan. Polisi seharusnya melindungi warga, termasuk anak-anak, bukan menyakiti mereka.
"Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi anak yang tidak bersalah, itu sungguh di luar perikemanusiaan," kata Yusril.
Polres Tual sebelumnya telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka.
Peristiwa itu terjadi saat patroli Brimob di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga Desa Fiditan, Kota Tual, pada Kamis dini hari (19/2/2026).
Saat itu, korban terkena ayunan helm taktikal yang dilakukan tersangka, sehingga terjatuh dan meninggal di rumah sakit setempat.
Bripda MS dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 UU KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Yusril juga mengapresiasi respons cepat PoldaMaluku dan Mabes Polri. Menurutnya, permintaan maaf resmi dari Mabes Polri menunjukkan perubahan sikap ke arah lebih rendah hati.
Ia menegaskan Komite Percepatan Reformasi Polri akan terus membahas perbaikan citra kepolisian, mulai dari rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan internal.
"Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden," ujarnya.*