Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Sidang praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan Selasa (24/2/2026), ditunda.
Penundaan dilakukan karena KPK tengah menghadapi beberapa sidang praperadilan lain secara bersamaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan lembaga antirasuah akan hadir pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Selasa pekan depan.
Baca Juga:
"Kami menghormati prosesnya, sidang hari ini sudah dibuka, dan tentu kami akan hadir pada penjadwalan berikutnya," kata Budi.
Budi menjelaskan, KPK mengikuti empat sidang praperadilan lain pada hari yang sama, termasuk perkara Paulus Tanos, Kementerian Pertanian, serta dua kasus dugaan pemerasan di Kejaksaan Negeri HSU.
Praperadilan Yaqut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Sidang ini bertujuan menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sejak 8 Januari 2026. Kasus bermula saat Indonesia memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, tetapi KPK menemukan pembagian dilakukan 50:50. Lembaga antirasuah menilai ada dugaan perbuatan melawan hukum dan menindaklanjuti potensi aliran dana terkait kuota tambahan tersebut.
Proses hukum Yaqut menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara, serta menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kuota haji.*
(in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.