Operasi yang berlangsung sejak 28 Januari hingga 12 Februari 2026 ini berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Konferensi pers digelar di Mapolda Bali, Selasa (24/2/2026), dipimpin langsung Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, didampingi Dirreskrimum, Karo Ops, Kabid Humas, serta Kabid Propam Polda Bali.
Kapolda Bali menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang momen hari raya, sekaligus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
"Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan 181 tersangka, terdiri dari 77 kasus curat, 15 kasus curas, dan 89 kasus curanmor," ungkap Kapolda.
Selain tersangka, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 6 kendaraan roda empat, 77 sepeda motor, 5 laptop, 8 ponsel, 3 kunci T, 8 STNK, serta uang tunai sebesar Rp3,6 juta.
Modus operandi yang paling umum adalah pencurian sepeda motor yang diparkir di tempat umum dengan pengamanan standar.
Beberapa kendaraan bahkan direncanakan untuk dijual kembali di luar Bali.
Momen simbolis terjadi saat Kapolda Bali menyerahkan kembali sepeda motor hasil curian kepada pemilik sah yang hadir.
Salah satu korban, yang kehilangan motornya beberapa bulan lalu, mengaku lega dan mengapresiasi kinerja PoldaBali.
Kapolda mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat aman, dan segera melapor jika menjadi korban tindak kriminal.