BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Februari 2026

Polda Bali Buru Pelaku Penculikan WNA Ukraina, Terbitkan DPO & Red Notice

Fira - Jumat, 27 Februari 2026 20:50 WIB
Polda Bali Buru Pelaku Penculikan WNA Ukraina, Terbitkan DPO & Red Notice
Kabid Humas Kombes Ariasandy, menyatakan keenam pelaku penculikan telah diidentifikasi dan ditetapkan sebagai tersangka, mengajukan Red Notice ke Interpol untuk memburu para pelaku, Jumat, 27 Februari 2026. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR Polda Bali bergerak cepat mengungkap kasus penculikan WNA asal Ukraina berinisial IK. Kabid Humas Kombes Ariasandy S.I.K. menyatakan keenam pelaku penculikan telah diidentifikasi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Bali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan Red Notice ke Interpol untuk memburu para pelaku, Jumat, 27 Februari 2026.

Kasus terjadi pada 15 Februari 2026 sekitar pukul 22.20 WITA di Jalan Jimbaran Kusel, Badung, Bali. Video pengakuan korban yang dimintai tebusan sempat viral di media sosial.

Baca Juga:

Keenam tersangka berinisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH, semuanya laki-laki, dan diduga beberapa di antaranya merupakan WNA.

Berdasarkan data perlintasan orang asing, empat pelaku kabur ke Malaysia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sementara dua lainnya masih berada di wilayah Indonesia.

Penyidikan terungkap dari penyewaan kendaraan rental dan rekaman CCTV yang merekam lalu-lalang kendaraan Avanza dan dua sepeda motor di Kabupaten Tabanan serta vila tempat korban menginap di Badung.

Polisi juga menangkap seorang WNA berinisial C di Nusa Tenggara Barat pada 23 Februari 2026, yang menyewa kendaraan dengan upah Rp6 juta.

C mengaku tidak mengetahui kendaraan tersebut digunakan untuk tindak pidana penculikan. Status C masih dalam koordinasi polisi dan kejaksaan terkait pasal yang dikenakan.

"Kita telusuri terus hingga viral video pengakuan korban IK. GPS kendaraan rental juga melacak perjalanan kendaraan, termasuk vila di Tabanan. Ada sampel darah yang identik antara vila dan kendaraan tersebut," ungkap Kombes Ariasandy.

Saat ini, keberadaan korban IK diduga masih berada di wilayah Indonesia, berdasarkan data Imigrasi. Polda Bali masih melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi korban.

Terkait penemuan potongan kepala dan tubuh manusia di muara Sungai Wos, Banjar Keden, Pantai Ketewel, Sukawati, Gianyar, pada 26 Februari 2026, polisi belum dapat memastikan apakah potongan tersebut terkait dengan korban IK.

Sampel DNA sedang dicocokkan dengan orang tua korban untuk memastikan identitas.

Keenam tersangka penculikan dijerat Pasal 450 KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, selain pasal terkait perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat, dan curas.*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Tangkap Buron Bandar Sabu Ko Erwin di Tanjung Balai!
Pariwisata Bali Jadi Prioritas, Gubernur Koster Dorong Sinergi Polda, TNI, dan Pemprov untuk Menangani Narkoba dan Judi Online
Bawa Puluhan Kilogram Sabu, Dua Tersangka Aceh Tak Dijatuhi Hukuman Mati
Pengungkapan Narkoba di Bireuen: 50 Kg Ganja dan Satu Pelaku Diamankan
Beringin Berdiameter 3 Meter Roboh di Ubud, Rusak Restoran, Minimarket, dan Kendaraan yang Terparkir
Polres Tanah Karo Grebek Sarang Narkoba, Bandar DPO Polrestabes Medan dan Empat Lainnya Ditangkap
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru