PT Duri Rejang Berseri Hadapi PKPU, Kuasa Hukum Kreditur Minta Pengadilan Kabulkan Permohonan
JAKARTA Kuasa hukum para pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Hadi Yanto, SH, MH, CLA, meminta majelis hakim Pengadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR — Polda Bali bergerak cepat mengungkap kasus penculikan WNA asal Ukraina berinisial IK. Kabid Humas Kombes Ariasandy S.I.K. menyatakan keenam pelaku penculikan telah diidentifikasi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Bali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan Red Notice ke Interpol untuk memburu para pelaku, Jumat, 27 Februari 2026.
Kasus terjadi pada 15 Februari 2026 sekitar pukul 22.20 WITA di Jalan Jimbaran Kusel, Badung, Bali. Video pengakuan korban yang dimintai tebusan sempat viral di media sosial.Baca Juga:
Keenam tersangka berinisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH, semuanya laki-laki, dan diduga beberapa di antaranya merupakan WNA.
Berdasarkan data perlintasan orang asing, empat pelaku kabur ke Malaysia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sementara dua lainnya masih berada di wilayah Indonesia.
Penyidikan terungkap dari penyewaan kendaraan rental dan rekaman CCTV yang merekam lalu-lalang kendaraan Avanza dan dua sepeda motor di Kabupaten Tabanan serta vila tempat korban menginap di Badung.
Polisi juga menangkap seorang WNA berinisial C di Nusa Tenggara Barat pada 23 Februari 2026, yang menyewa kendaraan dengan upah Rp6 juta.
C mengaku tidak mengetahui kendaraan tersebut digunakan untuk tindak pidana penculikan. Status C masih dalam koordinasi polisi dan kejaksaan terkait pasal yang dikenakan.
"Kita telusuri terus hingga viral video pengakuan korban IK. GPS kendaraan rental juga melacak perjalanan kendaraan, termasuk vila di Tabanan. Ada sampel darah yang identik antara vila dan kendaraan tersebut," ungkap Kombes Ariasandy.
Saat ini, keberadaan korban IK diduga masih berada di wilayah Indonesia, berdasarkan data Imigrasi. Polda Bali masih melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi korban.
Terkait penemuan potongan kepala dan tubuh manusia di muara Sungai Wos, Banjar Keden, Pantai Ketewel, Sukawati, Gianyar, pada 26 Februari 2026, polisi belum dapat memastikan apakah potongan tersebut terkait dengan korban IK.
Sampel DNA sedang dicocokkan dengan orang tua korban untuk memastikan identitas.
Keenam tersangka penculikan dijerat Pasal 450 KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, selain pasal terkait perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat, dan curas.*
(dh)
JAKARTA Kuasa hukum para pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Hadi Yanto, SH, MH, CLA, meminta majelis hakim Pengadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryanti Deyang mengatakan lembaga yang dipimpinnya akan membentuk Dewan Pengarah yang
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa dana operasional untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan langkah awal kepemimpinannya adalah melakukan efisiensi angga
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut terdakwa M. Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam per
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyebut polemik pasangan suami istri yang meminta bantuan biaya pengobatan anaknya di RS M
KESEHATAN
JAKARTA Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyatakan akan memberikan masukan dan analisis kebijakan kepada Presiden Prabowo Subianto se
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmen pemerintah kota untuk membenahi pengelolaan aset daerah yang selama i
PEMERINTAHAN
MEDAN Ambruknya 12 tower transmisi listrik di Sumatera Utara kembali memicu pemadaman bergilir di Medan dan sejumlah wilayah sekitarnya.
PERISTIWA