Pemeriksaan dilakukan Selasa (3/3/2026) dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Bersama Doktor Ronny Teguh, saya mendampingi sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu saudara Rismon Hasiholan Sianipar, S2 dan S3 di Universitas Yamaguchi, Jepang," ujar Andi Azwan di lokasi.
Menurut Andi, pemeriksaan saksi ini penting untuk melengkapi proses hukum dan memastikan bukti-bukti terkait laporan dapat diverifikasi dengan sah.
"Dengan keyakinan penuh, semua mens rea sudah ada dan pasal dituduhkan sudah cocok untuk itu," kata Andi.
Sementara itu, Ronny Teguh mengungkapkan membawa sejumlah dokumen sebagai bukti yang akan diserahkan kepada penyidik.
Dokumen ini, menurutnya, sudah diverifikasi langsung dari Jepang.
"Kita bawa dokumen yang terverifikasi dari Yamaguchi, kemudian bukti lain akan diserahkan ke penyidik," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Ketua Harian YouTuber Nusantara, Taufik Bilfaqih, terhadap Rismon Sianipar.
Laporan teregistrasi dengan Nomor LP/B/1210/II/2026/SPKT/POLDA Metro Jaya tertanggal 13 Februari 2026.
Rismon dilaporkan dengan pasal 391, 392 Juncto 272 KUHP baru terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, serta pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pemeriksaan saksi diyakini akan menjadi kunci untuk memperkuat dugaan penyalahgunaan gelar akademik tersebut.*