BREAKING NEWS
Rabu, 04 Maret 2026

Polda Metro Jaya Periksa Saksi Kunci Dugaan Ijazah Palsu Rismon Sianipar, Bukti dari Jepang Diserahkan

Nurul - Selasa, 03 Maret 2026 22:53 WIB
Polda Metro Jaya Periksa Saksi Kunci Dugaan Ijazah Palsu Rismon Sianipar, Bukti dari Jepang Diserahkan
Rismon Hasiholan Sianipar. (foto: @SianiparRismon/X)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, mendampingi saksi bernama Ronny Teguh saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ijazah palsu yang menjerat Rismon Hasiholan Sianipar.

Pemeriksaan dilakukan Selasa (3/3/2026) dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Bersama Doktor Ronny Teguh, saya mendampingi sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu saudara Rismon Hasiholan Sianipar, S2 dan S3 di Universitas Yamaguchi, Jepang," ujar Andi Azwan di lokasi.

Baca Juga:

Menurut Andi, pemeriksaan saksi ini penting untuk melengkapi proses hukum dan memastikan bukti-bukti terkait laporan dapat diverifikasi dengan sah.

"Dengan keyakinan penuh, semua mens rea sudah ada dan pasal dituduhkan sudah cocok untuk itu," kata Andi.

Sementara itu, Ronny Teguh mengungkapkan membawa sejumlah dokumen sebagai bukti yang akan diserahkan kepada penyidik.

Dokumen ini, menurutnya, sudah diverifikasi langsung dari Jepang.

"Kita bawa dokumen yang terverifikasi dari Yamaguchi, kemudian bukti lain akan diserahkan ke penyidik," ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Ketua Harian YouTuber Nusantara, Taufik Bilfaqih, terhadap Rismon Sianipar.

Laporan teregistrasi dengan Nomor LP/B/1210/II/2026/SPKT/POLDA Metro Jaya tertanggal 13 Februari 2026.

Rismon dilaporkan dengan pasal 391, 392 Juncto 272 KUHP baru terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, serta pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pemeriksaan saksi diyakini akan menjadi kunci untuk memperkuat dugaan penyalahgunaan gelar akademik tersebut.*


(oz/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
OTT KPK di Pekalongan! 11 Orang Diamankan Termasuk Bupati dan Sekda Terkait Dugaan Kongkalikong Pengadaan Barang dan Jasa
Satu Keluarga WN Irak Coba Masuk Bali Pakai Paspor Belgia Palsu, Langsung Dideportasi
Jamdatun Ingatkan IFG Group: Streamlining BUMN Harus Berdasar Hukum
Kasus Gajah Mati di Pelalawan: Polda Riau Amankan 15 Tersangka, Gading Dijual Rp 125 Juta
Harmonisasi Lima Ranperda Gianyar, Kemenkum Bali Pastikan Regulasi Daerah Bebas Tumpang Tindih
KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Terkait Kuota Haji
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru