Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025). (foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 5 Maret 2026.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan," kata jaksa Eko Wahyu Prayitno di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mardison.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp50 juta.
Jaksa menyebut uang pengganti itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.
Apabila setelah penyitaan harta benda masih tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana tambahan selama satu tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar memberantas korupsi.
Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya.
Adapun keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.