BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Maret 2026

Polisi: Richard Lee Tidak Mencerminkan Warga Negara yang Patuh Hukum

Abyadi Siregar - Sabtu, 07 Maret 2026 16:07 WIB
Polisi: Richard Lee Tidak Mencerminkan Warga Negara yang Patuh Hukum
Dokter Richard Lee digiring keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan tangan diduga diborgol dan ditutupi baju, malam ini, Jumat (6/3/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Dokter spesialis kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan di Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Penahanan dilakukan lantaran sikap Richard Lee dianggap menghambat proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut bahwa perilaku Richard Lee yang mangkir dari panggilan polisi tidak mencerminkan warga negara yang taat terhadap hukum.

Baca Juga:

"Intinya yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum," kata Budi, Sabtu (7/3/2026).

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Richard Lee diketahui tidak hadir pada panggilan pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan jelas.

Alih-alih memenuhi panggilan polisi, ia justru melakukan live TikTok untuk promosi produk milik CV Athena.

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL, kegiatan live TikTok dilakukan untuk tujuan promosi produk sebagai bagian dari pekerjaannya," ujar Budi.

Selain mangkir pada 3 Maret 2026, Richard Lee juga diketahui tidak hadir wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026 tanpa alasan jelas.

Berdasarkan pertimbangan ini, penyidik akhirnya menahan Richard Lee pada pukul 21.50 WITA di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelum penahanan, tersangka menjalani pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya, termasuk tensi, saturasi oksigen, dan suhu tubuh.

Hasilnya normal, dan tersangka dinyatakan mampu menjalani aktivitas seperti biasa. Barang pribadi yang tidak terkait penyidikan diserahkan ke kuasa hukum tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan konflik antara kewajiban hukum dan aktivitas profesional Richard Lee di media sosial.

Polda Metro Jaya menegaskan penahanan dilakukan murni berdasarkan pertimbangan hukum dan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.*


(d/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Divonis Bebas, Delpedro Cs Tuntut Negara dan Menko Yusril Pulihkan Martabat dan Bayar Kerugian
Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Perlindungan Konsumen!
Delpedro Cs Divonis Bebas! Kemenangan Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat di Indonesia
Kapolda Aceh Ingatkan Penimbunan BBM Bisa Dipidana! Pastikan Stok Aman, Warga Diminta Tidak Panik
Sidang Dokter Ratna Ungkap Kejanggalan Proses Penyidikan di RSUD Pangkalpinang, Saksi: Tidak Ada Pertanyaan soal Penyebab Kematian Pasien
Laporan Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi Mandek Sejak Agustus 2025, Polda Sumut Dinilai Lamban
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru