BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Maret 2026

Bimbingan Skripsi di Kamar Hotel, Dosen UHN Dipecat Tidak Hormat karena Pelecehan Seksual dan Pelanggaran Akademik

Adam - Sabtu, 07 Maret 2026 17:40 WIB
Bimbingan Skripsi di Kamar Hotel, Dosen UHN Dipecat Tidak Hormat karena Pelecehan Seksual dan Pelanggaran Akademik
Rektor UHN Pematangsiantar Muktar BPanjaitan didampingi Wakil Rektor dan para dosen saat gelar konferensi pers di ruangan Rektor, Kampus Nommensen di Jalan Sangnaualuh, Kota Pematangsiantar, Sabtu (7/3/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEMATANGSIANTAR Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar resmi memberhentikan dosen inisial RP secara tidak dengan hormat setelah terbukti melakukan pelecehan seksual dan pelanggaran akademik di lingkungan kampus.

Keputusan ini diumumkan Rektor UHN, Muktar Panjaitan, dalam konferensi pers di ruang Rektor, Jalan Sangnaualuh, Kota Pematangsiantar, Sabtu (7/3/2026).

"Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pelecehan seksual serta pelanggaran akademik di lingkungan Universitas," ujar Muktar.

Baca Juga:

Pemberhentian tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Universitas HKBP Nommensen No: 82/SK/Pn-UHKBPN/III/2026, efektif sejak 5 Maret 2026.

Tim investigasi yang dibentuk, terdiri dari Ahli Hukum, Wakil Rektor II, dan Kepala SDM, melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk olah TKP, wawancara dengan korban, saksi, dan terlapor, hingga menyusun rekomendasi kepada Rektor.

Muktar menegaskan bahwa perbuatan RP yang dianggap krusial adalah melakukan bimbingan skripsi di kamar hotel, di luar ruang lingkup akademik kampus.

"Di setiap keputusan ada orang yang merasa tidak enak, tapi kita tetap menegakkan peraturan dan disiplin di lingkungan universitas," kata Muktar.

Korban, mahasiswi inisial TR, sebelumnya dibimbing oleh RP.

Sejak laporan diterima pada 21 Februari 2026, Satgas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) UHN diberikan tugas untuk memastikan pemulihan korban, termasuk bimbingan akademik dan trauma healing.

Bimbingan akademik korban kini dialihkan ke Kepala Program Studi untuk memastikan studi korban tetap berjalan lancar.

"Segala bentuk kekerasan seksual dan pelanggaran etika akademik tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan tinggi," tegas Muktar.

Kasus ini mencuat setelah TR melapor ke pihak kampus, menyusul modus RP mengajak korban untuk bimbingan skripsi ke salah satu penginapan di Kota Pematangsiantar pada 20 Februari 2026.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi: Richard Lee Tidak Mencerminkan Warga Negara yang Patuh Hukum
Safari Ramadan di Pematangsiantar, Gubernur Sumut Dorong Seimbangkan Pembangunan Masjid dan Kesejahteraan Warga
Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Perlindungan Konsumen!
Kanwil Kemenkum Bali Gandeng Universitas Udayana Perkuat Pos Bantuan Hukum di Desa, Mahasiswa Siap Turun Langsung
Kolaborasi Akademisi dan Pemerintah, Akses Keadilan di Desa Bali Semakin Terjangkau
Rismon Sianipar Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Andi Azwan Tunjukkan Bukti dari Jepang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru