Pemerintah Perkuat JKP, Menaker: Negara Hadir Saat Pekerja Kehilangan Pekerjaan
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR – Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar resmi memberhentikan dosen inisial RP secara tidak dengan hormat setelah terbukti melakukan pelecehan seksual dan pelanggaran akademik di lingkungan kampus.
Keputusan ini diumumkan Rektor UHN, Muktar Panjaitan, dalam konferensi pers di ruang Rektor, Jalan Sangnaualuh, Kota Pematangsiantar, Sabtu (7/3/2026).
"Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pelecehan seksual serta pelanggaran akademik di lingkungan Universitas," ujar Muktar.Baca Juga:
Pemberhentian tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Universitas HKBP Nommensen No: 82/SK/Pn-UHKBPN/III/2026, efektif sejak 5 Maret 2026.
Tim investigasi yang dibentuk, terdiri dari Ahli Hukum, Wakil Rektor II, dan Kepala SDM, melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk olah TKP, wawancara dengan korban, saksi, dan terlapor, hingga menyusun rekomendasi kepada Rektor.
Muktar menegaskan bahwa perbuatan RP yang dianggap krusial adalah melakukan bimbingan skripsi di kamar hotel, di luar ruang lingkup akademik kampus.
"Di setiap keputusan ada orang yang merasa tidak enak, tapi kita tetap menegakkan peraturan dan disiplin di lingkungan universitas," kata Muktar.
Korban, mahasiswi inisial TR, sebelumnya dibimbing oleh RP.
Sejak laporan diterima pada 21 Februari 2026, Satgas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) UHN diberikan tugas untuk memastikan pemulihan korban, termasuk bimbingan akademik dan trauma healing.
Bimbingan akademik korban kini dialihkan ke Kepala Program Studi untuk memastikan studi korban tetap berjalan lancar.
"Segala bentuk kekerasan seksual dan pelanggaran etika akademik tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan tinggi," tegas Muktar.
Kasus ini mencuat setelah TR melapor ke pihak kampus, menyusul modus RP mengajak korban untuk bimbingan skripsi ke salah satu penginapan di Kota Pematangsiantar pada 20 Februari 2026.
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
JAKARTA Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penyitaan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait pern
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video yang memperlihatkan seorang personel
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluarga almarhumah Khoiriah Harahap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa industri ekstra
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dalam penyidikan ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerima
PENDIDIKAN
JAKARTA Solidaritas antardaerah dalam upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Pulau Sumatra terus menunjukkan penguatan. Pemeri
NASIONAL
JAKARTA Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer menyatakan akan menggugat Komisi Pemberantasa
HUKUM DAN KRIMINAL