BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

Mahkamah Agung Kabulkan PK Eks Bupati Labuhanbatu, Hukuman 4 Tahun dan Uang Pengganti Tetap Berlaku

Adelia Syafitri - Senin, 09 Maret 2026 10:57 WIB
Mahkamah Agung Kabulkan PK Eks Bupati Labuhanbatu, Hukuman 4 Tahun dan Uang Pengganti Tetap Berlaku
eks Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga. (foto: Dok. Diskominfo Labuhanbatu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dengan putusan PK MA ini, hukuman penjara dan kewajiban membayar UP tetap berlaku, menegaskan komitmen peradilan untuk menindak korupsi di level pemerintahan daerah.*


(mi/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Santunan Anak Yatim dan Disabilitas oleh Matahari Pagi Indonesia, Dukung Kesejahteraan Masyarakat
Kapolsek Dentim Apresiasi Dedikasi Pecalang Desa Adat Kesiman, Bersinergi dengan Polri dan TNI Jaga Kamtibmas Jelang Nyepi dan Idul Fitri
Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Satgas Saber Pangan Polda Bali Pastikan Harga Pangan Stabil
Ribuan Pecalang Bali Bersinergi dengan Polda Bali dalam Gelar Agung 2026, Pastikan Keamanan dan Budaya Terjaga
Sinergi Aparat dan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kelod Pastikan Hari Raya Nyepi di Tanjung Bungkak Aman dan Tertib
Oppo Find X10 Pro Max Bakal Pecahkan Rekor Kamera Smartphone dengan Tiga Sensor 200MP
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru