BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

Mahkamah Agung Kabulkan PK Eks Bupati Labuhanbatu, Hukuman 4 Tahun dan Uang Pengganti Tetap Berlaku

Adelia Syafitri - Senin, 09 Maret 2026 10:57 WIB
Mahkamah Agung Kabulkan PK Eks Bupati Labuhanbatu, Hukuman 4 Tahun dan Uang Pengganti Tetap Berlaku
eks Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga. (foto: Dok. Diskominfo Labuhanbatu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LABUHANBATU Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) eks Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, dalam kasus suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu senilai Rp4,9 miliar.

Meski PK dikabulkan, MA tetap menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Erik.

Ketua Majelis Hakim PK, Yohanes Priyana, menyatakan dalam amar putusan PK Nomor 1678 PK/PID.SUS/2025, MA membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Medan Nomor 46/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN tanggal 5 November 2024.

Baca Juga:

"Mengadili kembali, menjatuhkan pidana terhadap terpidana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar," ujar Yohanes.

Selain pidana penjara, Erik diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,7 miliar.

Sebagian UP, senilai Rp1,33 miliar, telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga sisa UP yang harus dibayarkan sebesar Rp368,2 juta.

Jika tidak dibayar, harta benda Erik dapat disita atau diganti pidana penjara dua tahun.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman penjara.

Perbuatan Erik dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, PT Medan dalam putusan banding menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta UP Rp2,42 miliar subsider tiga tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan dibanding vonis Pengadilan Negeri Medan pada 25 September 2024 yang menjatuhkan enam tahun penjara, denda Rp300 juta, dan UP Rp1,7 miliar subsider dua tahun penjara.

Dengan putusan PK MA ini, hukuman penjara dan kewajiban membayar UP tetap berlaku, menegaskan komitmen peradilan untuk menindak korupsi di level pemerintahan daerah.*


(mi/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Santunan Anak Yatim dan Disabilitas oleh Matahari Pagi Indonesia, Dukung Kesejahteraan Masyarakat
Kapolsek Dentim Apresiasi Dedikasi Pecalang Desa Adat Kesiman, Bersinergi dengan Polri dan TNI Jaga Kamtibmas Jelang Nyepi dan Idul Fitri
Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Satgas Saber Pangan Polda Bali Pastikan Harga Pangan Stabil
Ribuan Pecalang Bali Bersinergi dengan Polda Bali dalam Gelar Agung 2026, Pastikan Keamanan dan Budaya Terjaga
Sinergi Aparat dan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kelod Pastikan Hari Raya Nyepi di Tanjung Bungkak Aman dan Tertib
Oppo Find X10 Pro Max Bakal Pecahkan Rekor Kamera Smartphone dengan Tiga Sensor 200MP
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru