BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Juni 2026

Anggota DPR Fraksi PDIP: Kenapa Sih Polisi Suka Sekali Tersangkakan Korban?

Nurul - Senin, 09 Maret 2026 13:50 WIB
Anggota DPR Fraksi PDIP: Kenapa Sih Polisi Suka Sekali Tersangkakan Korban?
Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, saat rapat dengar pendapat umum membahas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, Senin (9/3/2026). (foto: tangkapan layar yt TVR Parlemen
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, menyatakan keheranannya terkait praktik kepolisian yang kerap menetapkan korban suatu perkara pidana menjadi tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Safaruddin saat rapat dengar pendapat umum (RDP) membahas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien, Senin (9/3/2026).

"Melihat kasus ini, dari Ibu Nabilah ini tidak bisa dipidana memang. Saya tidak ngerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali me-tersangkakan orang yang jadi korban," kata Safaruddin.

Baca Juga:

Kasus ini berawal dari laporan pelanggan restoran Nabilah, Zendhy Kusuma, terkait dugaan pencemaran nama baik.

Padahal, Zendhy diduga tidak membayar pesanan makanan dalam jumlah besar di restoran tersebut.

Meski status tersangka Nabilah sempat diumumkan, kasus akhirnya dihentikan setelah kedua pihak melakukan mediasi dan berdamai.

Safaruddin menegaskan bahwa sejak awal Nabilah seharusnya tidak menjadi tersangka.

Politikus PDI Perjuangan ini mengingatkan kepolisian untuk memperhatikan ketentuan Pasal 36 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurutnya, dalam konteks kasus ini, Nabilah tidak bisa dipidana karena menyangkut kepentingan umum.

"Kalau memang kasus ini dihentikan, saya dukung dan berharap Polri seluruh Indonesia, mulai dari Bareskrim, Polda, Polres, tidak ada lagi yang terjadi seperti ini. Jangan mencari-cari salah orang," tegas Safaruddin.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa perdamaian antara Nabilah dan Zendhy telah difasilitasi secara resmi.

Kedua pihak sepakat mencabut laporan masing-masing dan menghapus konten di media sosial yang menyinggung satu sama lain.

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wamenkum Eddy Hiariej Ungkap Konsep Baru Hukuman Mati di KUHP
Kapolri Imbau Masyarakat Jaga Persatuan, Jangan Terprovokasi Isu Pemecah Belah Bangsa
9 Ton Daging Beku Impor Kedaluwarsa Digagalkan Polri Sebelum Masuk Pasar, Diduga Akan Dijual Saat Lebaran
Kapolri Luncurkan Aplikasi Panic Button untuk Lindungi Ojol dari Begal
Kapolri Sigit Ajak Masyarakat Dukung Presiden Prabowo Jaga Perdamaian Dunia
Tanam Jagung Serentak Kuartal I 2026 Digelar, Pemko Tanjungbalai Sinergi dengan Polres Dukung Ketahanan Pangan Nasional
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru