INALUM Dorong Kepedulian Lingkungan Lewat Kompetisi Jurnalistik IN-Journal 2026
BATU BARA PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan dunia jurnalistik dengan m
NASIONAL
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, menyatakan keheranannya terkait praktik kepolisian yang kerap menetapkan korban suatu perkara pidana menjadi tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Safaruddin saat rapat dengar pendapat umum (RDP) membahas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien, Senin (9/3/2026).
"Melihat kasus ini, dari Ibu Nabilah ini tidak bisa dipidana memang. Saya tidak ngerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali me-tersangkakan orang yang jadi korban," kata Safaruddin.Baca Juga:
Kasus ini berawal dari laporan pelanggan restoran Nabilah, Zendhy Kusuma, terkait dugaan pencemaran nama baik.
Padahal, Zendhy diduga tidak membayar pesanan makanan dalam jumlah besar di restoran tersebut.
Meski status tersangka Nabilah sempat diumumkan, kasus akhirnya dihentikan setelah kedua pihak melakukan mediasi dan berdamai.
Safaruddin menegaskan bahwa sejak awal Nabilah seharusnya tidak menjadi tersangka.
Politikus PDI Perjuangan ini mengingatkan kepolisian untuk memperhatikan ketentuan Pasal 36 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, dalam konteks kasus ini, Nabilah tidak bisa dipidana karena menyangkut kepentingan umum.
"Kalau memang kasus ini dihentikan, saya dukung dan berharap Polri seluruh Indonesia, mulai dari Bareskrim, Polda, Polres, tidak ada lagi yang terjadi seperti ini. Jangan mencari-cari salah orang," tegas Safaruddin.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa perdamaian antara Nabilah dan Zendhy telah difasilitasi secara resmi.
Kedua pihak sepakat mencabut laporan masing-masing dan menghapus konten di media sosial yang menyinggung satu sama lain.
"Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan, dan di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini," ujar Trunoyudo.
Langkah mediasi ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi semua pihak sekaligus menjadi pelajaran bagi penegakan hukum agar lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka.*
(km/ad)
BATU BARA PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan dunia jurnalistik dengan m
NASIONAL
MEDAN Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Muhammad Faisal Hasrimy, akhirnya ikut terseret dalam sidang lanjutan perkara dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) online di Kabupaten Batu Bara menuai keluhan. Hingga Sabtu, 20 Juni 2026, hasil seleksi ya
PENDIDIKAN
TOBA Danau Toba bukan sekadar danau terbesar di Indonesia. Danau yang terbentuk dari letusan supervulkanik sekitar 74.000 tahun lalu ini m
PARIWISATA
TAPUT Dua mantan Bupati Tapanuli Utara (Taput) berinisial REN dan NN dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua Perkump
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Ketua Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), Rudy Harmoko SH, meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan DPR
NASIONAL
MEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidi
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara terkait isu yang menyebut dirinya akan segera bergabung dengan Parta
POLITIK
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menanggapi penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta Tyassuma Tifauzia atau dokt
HUKUM DAN KRIMINAL
MALANG Gelombang dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengemuka di Kota Malang, Jawa Timur. Ribuan massa yang terdiri da
PERISTIWA