BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

Bareskrim Polri Terus Memburu A. Hamid dan Satriawan, Buronan Jaringan Ko Erwin

Adam - Senin, 09 Maret 2026 21:27 WIB
Bareskrim Polri Terus Memburu A. Hamid dan Satriawan, Buronan Jaringan Ko Erwin
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso(Tengah). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Aparat kepolisian dari Bareskrim Polri intensif memburu dua buronan jaringan narkoba yang diduga berada di bawah kendali Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Kedua tersangka, A. Hamid alias Boy dan Satriawan alias Awan, masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) aparat penegak hukum.

"Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim masih melakukan pencarian intensif terhadap A. Hamid alias Boy dan Satriawan alias Awan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin (9/3).

Baca Juga:

Pengejaran berlangsung dari Jabodetabek hingga daerah Kalimantan, NTB, dan Sumatera Utara. Polisi juga mewaspadai kemungkinan DPO melarikan diri ke luar negeri melalui jalur ilegal, meniru jejak pelarian Ko Erwin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, A. Hamid disebut pernah menyerahkan uang Rp 1,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Uang tersebut diberikan di Uma Lengge, rumah khas Bima di lingkungan Mapolres Bima Kota.

Sementara Satriawan melarikan diri saat penggeledahan di kediaman Anita, istri seorang polisi, pada 24 Januari lalu. Polisi mencatat ciri-ciri kedua DPO untuk mempermudah penangkapan.

Kasus ini juga menyoroti peran Ko Erwin yang disebut menyerahkan Rp 1 miliar kepada Didik Putra Kuncoro untuk memuluskan bisnis haramnya. Selain itu, Ko Erwin menyerahkan 488 gram sabu ke Malaungi untuk diedarkan di Pulau Sumbawa.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran untuk menangkap A. Hamid alias Boy dan Satriawan alias Awan.*

(d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Janji Jokowi untuk Masyarakat Dayak: Dayak Center Segera Dibangun di IKN
Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp 8,49 Miliar, PKS Soroti Etika Pejabat
Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp 8,49 Miliar, Dana Wajib Disetor ke Kas Daerah dalam 14 Hari!
PT Pertamina Hulu Mahakam Operasikan Platform WPS-5, Produksi Gas Baru Capai Puluhan Juta Kaki Kubik per Hari
Polri Kejar Bandar Narkoba Boy dan Kurir Jaringan Koko Erwin di Bima
KPK Minta Masyarakat Awasi Mobil Dinas Gubernur Rp 8,5 Miliar, Potensi Korupsi Bisa Terjadi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru