Pantauan di Gedung KPK, Selasa (10/3/2026), Japto tiba sekitar pukul 09.00 WIB didampingi sejumlah pihak.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Saudara JP, dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum merinci materi pemeriksaan.
Sebelumnya, Japto juga pernah diperiksa pada 26 Februari 2025 untuk mendalami dugaan aliran uang dari tambang batu bara yang diterima bersama Rita.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan, pemeriksaan sebelumnya menyoal penerimaan "per metrik ton" batu bara yang diduga menjadi aliran dana ke Japto.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa Rita diduga meminta uang dalam bentuk dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi, berkisar antara USD 3,6–5 per ton.
Dugaan itu menimbulkan aliran dana yang besar hingga puluhan juta dolar.
KPK juga tengah menindaklanjuti tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus ini.
Penyidik sebelumnya telah menyita 11 mobil mewah milik Japto dan uang tunai senilai Rp56 miliar dalam penggeledahan rumah ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin, yang diduga juga menerima aliran dana dari Rita.
Penyidik KPK menekankan prinsip follow the money untuk menelusuri seluruh aliran dana hasil dugaan korupsi.
"Kami akan terus mendalami aliran dana dan keterkaitan pihak-pihak yang menerima uang tersebut," kata Budi Prasetyo.