Kapolda Aceh Ingatkan Pentingnya Profesionalisme Personel SDM Menjelang Rekrutmen Polri 2026
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memberikan arahan langsung kepada seluruh personel Biro Sumber Daya M
NASIONAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK pada Senin, 9 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.Baca Juga:
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Selain Fikri Thobari, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, sebagai tersangka penerima suap.
Adapun tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Dalam operasi tersebut, KPK sempat mengamankan 13 orang untuk diperiksa. Setelah pemeriksaan awal, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.
KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Sebagai pihak penerima suap, Fikri Thobari dan Hary Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, tiga pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menyatakan penyidikan kasus ini masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.*
(in/dh)
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memberikan arahan langsung kepada seluruh personel Biro Sumber Daya M
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menerima kunjungan diplomatik dari perwakilan Kedutaan Besar Keraja
PENDIDIKAN
DENPASAR Personel Subsatgas Pam Jalur melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Teuku Umar, Denpasar, dalam rangka mendukung Ope
NASIONAL
DENPASAR Polda Bali menerima audiensi dari Panitia Nasional Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Rabu (11/3/2026). Audiensi me
NASIONAL
JAKARTA DPR RI Akan Bawa RUU PPRT dan Hak Cipta ke Paripurna Besok, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan Rancangan UndangU
POLITIK
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan masyarakat di wilayah pesisir Indonesia waspada terhadap pot
NASIONAL
REJANG LEBONG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan praktik ijon proyek yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Muha
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Empat Tahun Buron, Terpidana Kasus Cabul Akhirnya Ditangkap Kejati Aceh. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh ber
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Sugiarto, memaparkan tujuh masalah mendasar yang masih di
EKONOMI