BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

KPK Ungkap Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong, 5 Orang Jadi Tersangka

Dharma - Rabu, 11 Maret 2026 15:14 WIB
KPK Ungkap Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong, 5 Orang Jadi Tersangka
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK pada Senin, 9 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

Baca Juga:

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Selain Fikri Thobari, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, sebagai tersangka penerima suap.

Adapun tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Dalam operasi tersebut, KPK sempat mengamankan 13 orang untuk diperiksa. Setelah pemeriksaan awal, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.

KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Sebagai pihak penerima suap, Fikri Thobari dan Hary Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tiga pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menyatakan penyidikan kasus ini masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.*

(in/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum: Ini Preseden Tidak Baik
Korupsi di Kemenkes? Menkes Budi Gunadi: Kalau Salah, Hukum Saja!
PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Gus Yaqut, Status Tersangka KPK Tetap Sah!
Wabup Rejang Lebong Tak Jadi Tersangka Meski Terjaring OTT KPK
KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam OTT di Rejang Lebong, Termasuk Bupati
Berkas Gubernur Riau Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru, Sidang Segera Digelar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru