BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid dkk ke Pekanbaru, Tunggu Penetapan Sidang Tipikor

Nurul - Rabu, 11 Maret 2026 15:44 WIB
KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid dkk ke Pekanbaru, Tunggu Penetapan Sidang Tipikor
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Tangkapan Layar KPK RI / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan penahanan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, beserta dua tersangka lain ke Pekanbaru.

Langkah ini dilakukan untuk mempersiapkan persidangan kasus dugaan pemerasan atau "jatah preman" di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, "Hari ini Jaksa Penuntut Umum memindahkan penahanan para terdakwa. Pemindahan ini dilakukan untuk mempersiapkan persidangan di PN Tipikor Pekanbaru," Rabu (11/3/2026).

Baca Juga:

Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan, ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, sedangkan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nur Salam, ditahan di Lapas Pekanbaru.

Pemisahan tahanan dilakukan tanpa dijelaskan alasan rinci, tetapi berfungsi untuk persiapan sidang setelah berkas perkara dilimpahkan oleh JPU KPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Abdul Wahid pada November 2025. KPK menduga Gubernur Riau nonaktif meminta setoran atau "jatah preman" kepada bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau senilai total Rp 7 miliar.

Setoran tersebut dilakukan setidaknya tiga kali, pada Juni, Agustus, dan November 2025, dari sejumlah kepala UPT.

Selain Abdul Wahid, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini:

1. Arief Setiawan – Kepala Dinas PUPR Riau
2. Dani M Nur Salam – Tenaga Ahli Gubernur Riau

KPK kini menunggu penetapan jadwal persidangan untuk menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.*

(ds/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong, 5 Orang Jadi Tersangka
Korupsi di Kemenkes? Menkes Budi Gunadi: Kalau Salah, Hukum Saja!
PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Gus Yaqut, Status Tersangka KPK Tetap Sah!
Wabup Rejang Lebong Tak Jadi Tersangka Meski Terjaring OTT KPK
KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam OTT di Rejang Lebong, Termasuk Bupati
Berkas Gubernur Riau Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru, Sidang Segera Digelar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru