BREAKING NEWS
Jumat, 13 Maret 2026

Dugaan Kongkalikong Kasus CPO Usai Penggeledahan di Ombudsman RI Mencuat, Silaen Minta Kejagung Tak Berhenti pada Satu Nama

gusWedha - Jumat, 13 Maret 2026 08:50 WIB
Dugaan Kongkalikong Kasus CPO Usai Penggeledahan di Ombudsman RI Mencuat, Silaen Minta Kejagung Tak Berhenti pada Satu Nama
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Samuel F. Silaen. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI dan kediaman salah satu komisionernya berinisial YH di kawasan Cibubur, Senin (9/3/2026).

Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan perintangan proses hukum terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Samuel F. Silaen, menyatakan langkah Kejaksaan Agung merupakan pengembangan dari perkara yang sempat terhenti akibat dugaan hambatan dalam penyidikan.

Baca Juga:

"Penyidik sudah mengantongi bukti awal yang mengarah pada dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi minyak goreng. Langkah ini murni bagian dari proses hukum dan pengembangan dari perkara yang sebelumnya sempat stagnan," kata Silaen, Kamis (12/3/2026).

Silaen menekankan bahwa dugaan perintangan penyidikan merupakan pelanggaran serius berdasarkan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, bahkan menjadi salah satu penyebab vonis lepas beberapa korporasi yang terlibat.

"Dugaan praktik kongkalikong ini juga terkait rekomendasi Ombudsman RI yang diduga dimanfaatkan perusahaan sebagai dasar gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika terbukti, ini bagian dari skema non-yuridis untuk memuluskan vonis lepas bagi korporasi," ujarnya.

Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut.

Silaen menegaskan, penyidik tidak boleh berhenti pada satu pihak berinisial YH saja, tetapi harus mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan.

"Jangan berhenti pada satu nama. Semua pihak yang terlibat dalam skema perintangan penyidikan harus dibongkar," tegas Silaen.

Lebih jauh, Silaen menyoroti lemahnya kepastian hukum di Indonesia sebagai celah munculnya praktik mafia hukum dan makelar perkara, yang dapat membuat putusan bersalah menjadi lepas atau dimanipulasi.

Praktik ini bahkan dikenal masyarakat dengan istilah sinis KUHP: Kasih Uang Habis Perkara, menggambarkan dugaan suap untuk memengaruhi proses hukum.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (11/3/2026), belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.

"Mohon maaf, saya belum bisa menjawab pertanyaan. Masalah ini sedang ditangani tim internal," ujar Najih singkat.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
RAT Perdana KKMP Tunggurono, Anggota Didorong Tingkatkan Partisipasi dan Literasi Keuangan
Fenomena “No Viral, No Justice”, Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Oknum Pemeras
Pecatan Polisi dan 3 Rekan Divonis 12 Tahun Penjara karena Jual 1 Kg Sabu di Binjai
Sindrom “Macan Ompong” Pejabat: Retorika Kosong dan Ultimatum Tanpa Tindakan
Kanwil Kemenkum Bali Fokus Optimalkan Program dan Realisasi Anggaran Triwulan I 2026, Dorong Peningkatan Pelayanan Hukum
Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Komisi XIII DPR , Menkum: SuperApps Kemenkum Dorong Layanan Publik Lebih Cepat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru