BREAKING NEWS
Jumat, 13 Maret 2026

KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan dalam Kasus Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut

Dharma - Jumat, 13 Maret 2026 11:08 WIB
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan dalam Kasus Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut
Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (Foto: Jonathan Devin/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran biaya percepatan haji khusus pada kuota tambahan 2023 yang diduga melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Biaya percepatan sebesar USD 5.000 per jemaah atau setara Rp84 juta tersebut disinyalir mengalir ke Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta sejumlah pejabat Kementerian Agama.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, skema ini bermula dari surat yang dikirim Fuad Hasan Masyhur, Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro Maktour, kepada Yaqut.

Baca Juga:

Surat tersebut meminta kuota tambahan haji dapat dimaksimalkan.

"FHM mengirim surat agar penyerapan kuota tambahan 2023 lebih optimal. Komunikasi kemudian dilakukan dengan Dirjen PHU untuk pembagian kuota 92 persen reguler dan 8 persen haji khusus," ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis, di Jakarta.

Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 kemudian menetapkan kuota tambahan menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.

Namun, pengaturan ini bertentangan dengan kesepakatan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI yang menyatakan seluruh kuota tambahan untuk haji reguler.

Asep menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, biaya percepatan ini dikumpulkan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan mengalir kepada Yaqut, Gus Alex, dan beberapa pejabat Kemenag lainnya.

Kasus ini telah ditindaklanjuti KPK sejak Agustus 2025. Pada Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.

Kerugian keuangan negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit BPK RI.

Setelah permohonan praperadilan Yaqut ditolak PN Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026, KPK menahan mantan Menteri Agama tersebut pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan proses hukum kasus kuota haji ini akan terus berlanjut untuk menegakkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Khusus, Eks Menag Yaqut Diduga Terima Rp 84 Juta per Jemaah
Proses Hukum Yaqut Cholil Qoumas: KPK Lengkapi Bukti Sebelum Penahanan
Sidang Perdana Kasus Kapal Tunda Rp135,81 Miliar, Tiga Mantan Direktur Diadili
DPR RI Percepat Pembahasan RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Target Disahkan Segera
Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK, Tersangka Kasus Kuota Haji 2023-2024
Kabid Nias Utara Dilaporkan ke BPK, Diduga Alihkan Rp155 Juta APBD ke Rekening Pribadi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru