Terseret Korupsi MBG Rp 1,035 T Mabes TNI Buka Suara Usai Kolonel Budi Utomo Ditahan
JAKARTA Mabes TNI buka suara setelah Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Ma
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran biaya percepatan haji khusus pada kuota tambahan 2023 yang diduga melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Biaya percepatan sebesar USD 5.000 per jemaah atau setara Rp84 juta tersebut disinyalir mengalir ke Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta sejumlah pejabat Kementerian Agama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, skema ini bermula dari surat yang dikirim Fuad Hasan Masyhur, Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro Maktour, kepada Yaqut.Baca Juga:
Surat tersebut meminta kuota tambahan haji dapat dimaksimalkan.
"FHM mengirim surat agar penyerapan kuota tambahan 2023 lebih optimal. Komunikasi kemudian dilakukan dengan Dirjen PHU untuk pembagian kuota 92 persen reguler dan 8 persen haji khusus," ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis, di Jakarta.
Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 kemudian menetapkan kuota tambahan menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.
Namun, pengaturan ini bertentangan dengan kesepakatan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI yang menyatakan seluruh kuota tambahan untuk haji reguler.
Asep menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, biaya percepatan ini dikumpulkan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan mengalir kepada Yaqut, Gus Alex, dan beberapa pejabat Kemenag lainnya.
Kasus ini telah ditindaklanjuti KPK sejak Agustus 2025. Pada Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.
Kerugian keuangan negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit BPK RI.
Setelah permohonan praperadilan Yaqut ditolak PN Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026, KPK menahan mantan Menteri Agama tersebut pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menegaskan proses hukum kasus kuota haji ini akan terus berlanjut untuk menegakkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.*
(at/ad)
JAKARTA Mabes TNI buka suara setelah Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Ma
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TIMUR Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto menggelar ngopi bareng bersama elemen masyarakat di Kecamatan Peudawa, Rabu (30/9/
NASIONAL
MEDAN Rumah Sakit Adam Malik Medan memperkuat layanan jantung dengan menghadirkan teknologi Pulse Field Ablation (PFA) untuk menangani pas
KESEHATAN
BOGOR Temuan hunian dengan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat sorotan media asing. Kasus t
NASIONAL
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan pada Rabu (30/9/2026) tercatat masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Berdasarkan data peman
KESEHATAN
JAKARTA Ombudsman RI mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Warga binaan disebut harus memb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kolonel TNI Cba Harfan Bahar didakwa memesan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari mantan pacarnya, Januwati. Dalam dakwaan disebutka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. OK Saidin mengusulkan pembentukan Komite Integritas Riset Nasi
PENDIDIKAN
JAKARTA Pengamat politik Rocky Gerung menyoroti perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang memp
POLITIK
LUBUK PAKAM Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Deli Serdang tercatat sebesar 7,69 persen berdasarkan data Badan Pusat Statisti
EKONOMI