BREAKING NEWS
Jumat, 13 Maret 2026

Terungkap! Visi Pendidikan Nadiem Makarim Disebut Mirip Gojek, Bikin Ketergantungan Teknologi

Dharma - Jumat, 13 Maret 2026 11:50 WIB
Terungkap! Visi Pendidikan Nadiem Makarim Disebut Mirip Gojek, Bikin Ketergantungan Teknologi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam sidang, Senin (26/1/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan anggota tim teknis analisa kebutuhan alat pembelajaran teknologi informasi, Stefani Nadia Purnama, mengungkap isi pertemuannya dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Jumat (13/3/2026), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, Stefani menyebut Nadiem menyampaikan visinya untuk melakukan reformasi pendidikan berbasis teknologi yang membuat sistem tetap digunakan meski masa jabatannya berakhir.

"Analogi beliau seperti bagaimana masyarakat sangat tergantung dengan aplikasi Gojek," ujar Stefani, yang sebelumnya bekerja di PT Gojek Indonesia.

Baca Juga:

Stefani menceritakan, pertemuan itu berlangsung di apartemen Nadiem di Dharmawangsa, setelah dirinya berhenti dari Gojek dan diundang untuk bergabung dalam tim teknologi pendidikan.

Nadiem disebut menyampaikan bahwa ia akan dilantik sebagai menteri dan ingin membangun ketergantungan sistem pembelajaran digital melalui teknologi.

"Beliau meminta saya untuk berpartisipasi dalam tim teknologi untuk berkontribusi melakukan visi perubahan," kata Stefani di persidangan.

Sidang kali ini menghadirkan terdakwa Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD-Dikdasmen 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam, mantan tenaga konsultan.

Jaksa menuding ketiganya merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun, terdiri dari kemahalan pengadaan Chromebook senilai Rp 1,567 triliun dan pengadaan CDM sebesar Rp 621 miliar yang dianggap tidak bermanfaat.

Nadiem sendiri menjadi terdakwa dalam perkara yang berbeda dengan berkas terpisah. Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri, dan Ibam digelar pada Selasa (16/12/2025).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengadaan teknologi pendidikan yang berskala nasional dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan, serta menyingkap visi reformasi berbasis teknologi yang diinginkan Nadiem saat menjabat.*


(d/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap Dugaan Eks Menag Yaqut Coba Suap Pansus Haji DPR USD 1 Juta Tapi Ditolak
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan dalam Kasus Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut
KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Khusus, Eks Menag Yaqut Diduga Terima Rp 84 Juta per Jemaah
Proses Hukum Yaqut Cholil Qoumas: KPK Lengkapi Bukti Sebelum Penahanan
Sidang Perdana Kasus Kapal Tunda Rp135,81 Miliar, Tiga Mantan Direktur Diadili
Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK, Tersangka Kasus Kuota Haji 2023-2024
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru