BREAKING NEWS
Senin, 16 Maret 2026

Yaqut Klaim Tidak Terima Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Bisa Lewat Perantara

Nurul - Senin, 16 Maret 2026 10:15 WIB
Yaqut Klaim Tidak Terima Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Bisa Lewat Perantara
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons klaim mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menyatakan tidak menerima sepeser pun uang terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji.

KPK menegaskan bahwa penerimaan uang rasuah tidak selalu langsung diterima oleh orang yang bersangkutan, melainkan bisa melalui perantara.

"Ini tidak harus orangnya (yang menerima), gitu ya, tidak harus ke orangnya," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026).

Baca Juga:

Asep menjelaskan bahwa dalam praktik korupsi, sering kali pelaku meminta orang lain untuk mengumpulkan uang rasuah demi menghindari jejak langsung.

Dalam hal ini, KPK meyakini bahwa uang yang terkait dengan kasus ini, meskipun tidak langsung diterima oleh Yaqut, dikelola oleh Isfan Abidal Aziz (IAA), yang merupakan eks Staf Khusus Menteri Agama dan dikenal dengan nama Gus Alex.

"Misalkan begini, saya kepentingan saya meminta Mas Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang, gitu. Uangnya enggak nyampe ke saya, tapi saya selalu bilang, Mas Budi tolong mintakan uang ke Mbak Sela, misalkan Rp10 juta, Mbak kasih," ujar Asep menjelaskan modus operandi yang umum dalam praktik rasuah.

KPK menganggap Gus Alex sebagai representasi dari Yaqut dalam menerima dan mengelola uang yang diduga berasal dari praktik korupsi kuota haji.

Asep menambahkan, total jumlah uang yang diterima dan dikelola dalam kasus ini akan dibuka dalam persidangan.*

(mt/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tiga Bupati di Jawa Tengah Terjaring OTT KPK, Peneliti Soroti Masalah Tata Kelola Pemerintahan
Cak Imin Menanggapi Kasus Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut: “Saya Menteri, Bukan DPR”
KPK Buka Peluang Menjerat Pihak Swasta sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Duga Kepala Daerah Lain Terlibat Pemberian THR untuk Forkopimda, Termasuk Polisi dan Jaksa
KPK Tegaskan Kepala Daerah Tak Wajib Beri THR ke Forkopimda, Imbau Hindari Gratifikasi
Jusuf Kalla Bandingkan Kasus Andrie Yunus dengan Novel Baswedan, Desak Polisi Usut Tuntas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru