BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

KPK Dalami Motif Bupati Cilacap Menyiapkan THR untuk Forkopimda

Dharma - Rabu, 18 Maret 2026 08:20 WIB
KPK Dalami Motif Bupati Cilacap Menyiapkan THR untuk Forkopimda
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Sabtu (14/3/2026). (Foto: Tribunnews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri motif Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, yang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyelidikan difokuskan pada tujuan dan rencana pemberian THR tersebut.

"Nilainya fantastis untuk diberikan kepada tiap anggota Forkopimda. Kami akan mendalami apakah ini ada kaitannya dengan modus menutup permasalahan internal pemda atau konflik kepentingan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/3/2026).

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026 yang menjerat Syamsul Auliya Rachman, Sekda Cilacap Sadmoko Danardono, serta 26 orang lainnya.

Aparat menyita uang tunai Rp610 juta dari total target pemerasan Rp750 juta, di mana Rp515 juta ditujukan untuk THR Forkopimda dan sisanya untuk kepentingan pribadi Bupati.

KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tahun anggaran 2025–2026.

Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.*

(k/dh)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gus Alex Ditahan KPK, Ikuti Gus Yaqut Jalani Lebaran di Rutan
Bobby Nasution Bagikan Bingkisan dan THR di Tengah Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur Sumut
Kemnaker Fasilitasi Mudik Gratis 12.690 Pekerja dan Ojol, Pastikan Selamat hingga Kampung Halaman
Gus Alex Penuhi Panggilan KPK, Langsung Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji?
KPK Lanjutkan Penyidikan, Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Akan Diperiksa Hari Ini
ASN Diminta Waspada, KPK Ingatkan Risiko Gratifikasi Hadiah Hari Raya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru