BREAKING NEWS
Senin, 23 Maret 2026

KPK Beri Perlakuan Istimewa ke Gus Yaqut, Keluarga Noel Akan Ajukan Permohonan Pengalihan Tahanan: Ketidakadilan yang Nyata!

Abyadi Siregar - Senin, 23 Maret 2026 15:16 WIB
KPK Beri Perlakuan Istimewa ke Gus Yaqut, Keluarga Noel Akan Ajukan Permohonan Pengalihan Tahanan: Ketidakadilan yang Nyata!
mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Noel dan mantan Menteri Agama, Gus Yaqut. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sementara itu, Gus Yaqut berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Pengalihan penahanan terhadap Yaqut ke rumah dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.

Permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan oleh KPK dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Aziz menegaskan bahwa pengalihan penahanan Gus Yaqut, yang dilakukan tanpa prosedur yang sama terhadap Noel, menciptakan ketidakadilan.

"Kami menilai ada ketidaksetaraan perlakuan, terutama terhadap klien kami yang sangat membutuhkan perhatian medis," ungkapnya.

Rencana pengajuan permohonan pengalihan penahanan untuk Noel, menurut Aziz, akan segera dilakukan setelah libur Idul Fitri, memberikan kesempatan bagi majelis hakim untuk menilai kondisi medis yang dikeluhkan oleh kliennya.*


(tm/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap Titik Rawan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah
Ketua PP Muhammadiyah: Korupsi Berakar dari "Lapar Spiritual"
Efisiensi Anggaran Negara Hemat Rp308 Triliun, Prabowo: Saya Yakin, Kalau Tidak Dipotong, Bisa Jadi Ladang Korupsi
Ingat! KPK Tegaskan ASN Dilarang Terima Gratifikasi Jelang Hari Raya
KPK Yakin Biro Haji Khusus dan Asosiasi Kooperatif Meski Tidak Dicekal
KPK Dalami Motif Bupati Cilacap Menyiapkan THR untuk Forkopimda
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru