BREAKING NEWS
Selasa, 24 Maret 2026

Ikuti Jejak Gus Yaqut, Immanuel Ebenezer Ajukan Pengalihan Penahanan: Ini Respon KPK

Raman Krisna - Selasa, 24 Maret 2026 14:45 WIB
Ikuti Jejak Gus Yaqut, Immanuel Ebenezer Ajukan Pengalihan Penahanan: Ini Respon KPK
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). (foto: Kompas/Haryanti Puspa Sari)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa permohonan pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah yang diajukan oleh Immanuel Ebenezer atau Noel, tersangka kasus korupsi pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), akan segera diproses.

Noel, yang kini telah menjalani proses persidangan, mengikuti jejak Gus Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama yang juga sempat berstatus tahanan rumah dalam kasus kuota haji 2023-2024.

Baca Juga:

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penahanan Noel sudah berada di bawah kewenangan majelis hakim sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

Oleh karena itu, tanggung jawab penahanan beralih dari penuntut umum kepada hakim. Hal ini berarti permohonan pengalihan status penahanan yang diajukan oleh pihak Noel kini harus diputuskan oleh hakim, bukan oleh jaksa penuntut umum.

"Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari penuntut umum ke hakim," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026), menegaskan bahwa keputusan hukum terkait penahanan sekarang berada di tangan majelis hakim.Melalui kuasa hukumnya, Noel diketahui berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanannya menjadi tahanan rumah.

Permohonan tersebut akan diajukan oleh keluarga Noel, dan kuasa hukum Azis menyatakan bahwa dasar permohonan ini adalah untuk menegakkan asas equality before the law, yakni prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap orang berhak diperlakukan setara di hadapan hukum tanpa diskriminasi."Benar (mengajukan permohonan)," jawab Azis, Selasa (24/3/2026).

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan asas kesetaraan di hadapan hukum, permohonan pengalihan penahanan Noel seharusnya dikabulkan oleh majelis hakim.Pihak Noel sebelumnya juga sempat mengajukan permohonan rawat inap untuk keperluan medis.

Namun, permintaan ini tidak dikabulkan oleh pengadilan, yang menilai adanya keterlambatan dalam proses pendampingan oleh pihak KPK.

"Kami sempat mengajukan permohonan rawat inap pada 10 Maret untuk 27 Maret, namun karena pihak yang mendampingi dari KPK libur, pengadilan tidak mengabulkan permohonan tersebut," ungkap Azis.

Meskipun permohonan tersebut tidak diterima, Azis tetap berpendapat bahwa permohonan pengalihan penahanan yang baru diajukan memiliki dasar hukum yang kuat.

Pihak keluarga Noel kini mengharapkan keputusan majelis hakim dapat memperhatikan asas keadilan dalam proses hukum. Dengan berpedoman pada prinsip hukum yang mengutamakan kesetaraan dan tanpa diskriminasi, permohonan tersebut diharapkan dapat diterima. Sementara itu, KPK akan terus memantau perkembangan kasus dan memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.*

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Kembalikan Eks Menag Yaqut ke Rutan, Ini Alasan di Baliknya
Arus Balik Kekuasaan: Membersihkan Diri atau Dibersihkan!
Kembali Ditahan KPK Setelah Status Tahanan Rumah Dibatalkan, Gus Yaqut: Alhamdulillah, Bisa Sungkem ke Ibu Saya
Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Dibatalkan, KPK Apresiasi Masyarakat
KPK 'Diam-Diam' Alihkan Penahanan Eks Menag Yaqut, MAKI Sebut KPK Pecahkan Rekor Buruk
Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dibatalkan MK, Segini Besaran yang Diterima Sebelumnya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru