Bantuan Bedah Rumah 2026 Pakai Data BPS, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya
JAKARTA Program Bedah Rumah menjadi salah satu program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk membantu masyarakat memi
NASIONAL
JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa permohonan pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah yang diajukan oleh Immanuel Ebenezer atau Noel, tersangka kasus korupsi pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), akan segera diproses.
Noel, yang kini telah menjalani proses persidangan, mengikuti jejak Gus Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama yang juga sempat berstatus tahanan rumah dalam kasus kuota haji 2023-2024.
Baca Juga:
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penahanan Noel sudah berada di bawah kewenangan majelis hakim sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
Oleh karena itu, tanggung jawab penahanan beralih dari penuntut umum kepada hakim.
Hal ini berarti permohonan pengalihan status penahanan yang diajukan oleh pihak Noel kini harus diputuskan oleh hakim, bukan oleh jaksa penuntut umum.
"Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari penuntut umum ke hakim," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026), menegaskan bahwa keputusan hukum terkait penahanan sekarang berada di tangan majelis hakim.
Melalui kuasa hukumnya, Noel diketahui berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanannya menjadi tahanan rumah.
Permohonan tersebut akan diajukan oleh keluarga Noel, dan kuasa hukum Azis menyatakan bahwa dasar permohonan ini adalah untuk menegakkan asas equality before the law, yakni prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap orang berhak diperlakukan setara di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
"Benar (mengajukan permohonan)," jawab Azis, Selasa (24/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan asas kesetaraan di hadapan hukum, permohonan pengalihan penahanan Noel seharusnya dikabulkan oleh majelis hakim.
Pihak Noel sebelumnya juga sempat mengajukan permohonan rawat inap untuk keperluan medis.
Namun, permintaan ini tidak dikabulkan oleh pengadilan, yang menilai adanya keterlambatan dalam proses pendampingan oleh pihak KPK.
"Kami sempat mengajukan permohonan rawat inap pada 10 Maret untuk 27 Maret, namun karena pihak yang mendampingi dari KPK libur, pengadilan tidak mengabulkan permohonan tersebut," ungkap Azis.
Meskipun permohonan tersebut tidak diterima, Azis tetap berpendapat bahwa permohonan pengalihan penahanan yang baru diajukan memiliki dasar hukum yang kuat.
Pihak keluarga Noel kini mengharapkan keputusan majelis hakim dapat memperhatikan asas keadilan dalam proses hukum.
Dengan berpedoman pada prinsip hukum yang mengutamakan kesetaraan dan tanpa diskriminasi, permohonan tersebut diharapkan dapat diterima.
Sementara itu, KPK akan terus memantau perkembangan kasus dan memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.*
(lp/ad)
Baca Juga:
JAKARTA Program Bedah Rumah menjadi salah satu program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk membantu masyarakat memi
NASIONAL
JAKARTA Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi warga terdampak gempa di Desa Rokilore, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, N
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo menyiapkan sekitar 14 hingga 15 poin perlawanan atau eksepsi menjelang sidang perkara dugaan pencemara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku tidak puas dengan draf Rancangan Undan
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah memperkuat sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan atau karhutla. P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Labib meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara segera memastikan penyele
EKONOMI
DELI SERDANG Sapu lidi asal Sumatera Utara semakin diminati pasar Asia. Nilai ekspor komoditas tersebut sepanjang 2026 hingga awal Septe
PERTANIAN AGRIBISNIS
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian bersama Wakil Bupati Syafrizal menerima audiensi dan silaturahmi Himpunan Mahasiswa Islam
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menerima audiensi perwakilan PT Hijau Surya Biotechindo untuk membahas peluang kerja sama
PEMERINTAHAN
BATU BARA Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggar
PEMERINTAHAN