Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Ia diduga mengubah komposisi kuota haji tambahan secara sepihak, dari ketentuan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen.
Selain itu, KPK juga menduga adanya praktik pungutan liar dalam pengisian kuota haji khusus yang melibatkan pihak penyelenggara perjalanan ibadah haji.
Nilai pungutan tersebut disebut mencapai ribuan dolar AS per jemaah.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp622 miliar.
KPK menyatakan akan menyampaikan penjelasan resmi secara lebih rinci melalui konferensi pers dalam waktu dekat.*