Baru 16 Persen Cair dari Rp135 M, Satgas PRR Kebut Pemulihan Lima Puluh Kota Sebelum Tahun Ini Habis
LIMA PULUH KOTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong percepatan 40 kegiatan
NASIONAL
JAKARTA — Seorang prajurit TNI Angkatan Darat dari Satuan Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad) berinisial Koptu YP ditahan setelah video dirinya diduga tengah bertransaksi narkotika jenis sabu viral di media sosial.
Video tersebut pertama kali beredar pada Sabtu, 21 Maret 2026, memperlihatkan seorang pria berseragam loreng hijau khas TNI melakukan transaksi dengan seorang perempuan di kawasan Berlan, Matraman, Jakarta Timur.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Donny Pramono menyatakan, pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan menahan yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum internal.Baca Juga:
"Yang bersangkutan saat ini telah ditahan di satuannya dan sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI," ujar Donny dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Maret 2026.
Menurut Donny, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa Koptu YP mengakui telah membeli sekaligus menggunakan narkoba.
Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menyatakan positif.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dan hasil tes urine juga menunjukkan positif," katanya.
TNI AD menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai citra institusi dan nilai-nilai keprajuritan.
Donny menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
"TNI AD berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, TNI AD juga mengapresiasi peran masyarakat dalam mengawasi perilaku prajurit di lapangan.
Namun, masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam menyikapi dan menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kasus ini kini masih dalam proses pendalaman oleh Provost Puspalad untuk menentukan sanksi lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.*
(di/ad)
LIMA PULUH KOTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong percepatan 40 kegiatan
NASIONAL
LANGKAT Ketua Pemuda Muslimin Sumatera Utara (PMS) Kabupaten Langkat sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Edi Bahagia Sinuraya, S.IP,
POLITIK
CHONBURI Pelatih Timnas Indonesia John Herdman tampak tidak terlalu puas meski skuad Garuda berhasil menang 30 atas Timor Leste pada laga
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi III DPR RI dipastikan masih menyusun dan melakukan harmonisasi terhadap Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset. Bahk
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya masih menunggu instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pe
EKONOMI
JAKARTA Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur rel Direktorat Jenderal P
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Batu Bara melalui Bidang Perlindungan Anak
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Binjai mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai membuka secara transparan tata kelol
PEMERINTAHAN
BATU BARA Penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, sorotan muncul menyusu
PEMERINTAHAN