Kapolda Aceh Tunjukkan Kepedulian, Berikan Bantuan untuk Bayi Ditinggal Orang Tua di Masjid Leupe Lamno
CALANG Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memberikan bantuan kepada bayi yang ditelantarkan orang tuanya di Masjid L
NASIONAL
JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Permohonan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum saat pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Dalam pembelaannya, pihak Nurhadi menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam tindak pidana yang diduga dilakukan oleh menantunya, Rezky Herbiyono. Menurut mereka, seluruh transaksi yang dilakukan merupakan murni aktivitas bisnis Rezky.Baca Juga:
"Seluruh transaksi bisnis adalah murni transaksi Rezky Herbiyono atau pihak lain yang terkait dengannya," ujar kuasa hukum dalam persidangan.
Selain itu, Nurhadi juga mengklaim bahwa sumber pendapatannya berasal dari usaha budidaya walet yang sah. Ia membantah tudingan menerima aliran dana ilegal sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tim kuasa hukum juga menilai dakwaan terkait TPPU tidak dijelaskan secara rinci, khususnya mengenai asal-usul dana yang disebut mencapai lebih dari Rp307 miliar.
Menurut mereka, ketidakjelasan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi hakim untuk menolak dakwaan.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Nurhadi dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Jaksa menyebut Nurhadi menerima gratifikasi sebesar Rp137,1 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan peradilan, baik di tingkat pertama hingga peninjauan kembali.
Dana tersebut disebut mengalir melalui rekening pihak lain, termasuk milik Rezky Herbiyono.
Selain gratifikasi, Nurhadi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total nilai mencapai Rp308,1 miliar, termasuk 50 ribu dolar AS. Dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan.
Atas perbuatannya, Nurhadi didakwa dengan pasal berlapis terkait gratifikasi dan TPPU sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
CALANG Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memberikan bantuan kepada bayi yang ditelantarkan orang tuanya di Masjid L
NASIONAL
BINJAI Pangdam XV/Pattimura Dodi Triwinarto meresmikan Masjid Aisyah yang berlokasi di Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat,
PEMERINTAHAN
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Bali menyatakan dukungan terhadap penyusunan Element Paper Proposal Indonesi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah mulai berdampak langsung pada sektor pelayaran global. Pencabutan perlindungan asu
INTERNASIONAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Bali memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam persiapan p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi sinyal perubahan arah kebijakan sektor mineral dan batu b
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menambah penempatan dana pemerintah di perbankan sebesar Rp100 triliun. Langkah ini
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Menteri Keamanan Negara China, Chen Yi Xin, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/3/2026
POLITIK
JAKARTA Belakangan ini, sejumlah terdakwa kasus korupsi ramairamai mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah, menyusul keputusan Komi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Semangat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Medan untuk naik kelas mulai terlihat, seiring dorongan program pr
EKONOMI