BREAKING NEWS
Jumat, 27 Maret 2026

Eks Sekretaris MA, Minta Dibebaskan dalam Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nurul - Jumat, 27 Maret 2026 15:34 WIB
Eks Sekretaris MA, Minta Dibebaskan dalam Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. (Foto: ANTARA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permohonan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum saat pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Dalam pembelaannya, pihak Nurhadi menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam tindak pidana yang diduga dilakukan oleh menantunya, Rezky Herbiyono. Menurut mereka, seluruh transaksi yang dilakukan merupakan murni aktivitas bisnis Rezky.

Baca Juga:

"Seluruh transaksi bisnis adalah murni transaksi Rezky Herbiyono atau pihak lain yang terkait dengannya," ujar kuasa hukum dalam persidangan.

Selain itu, Nurhadi juga mengklaim bahwa sumber pendapatannya berasal dari usaha budidaya walet yang sah. Ia membantah tudingan menerima aliran dana ilegal sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tim kuasa hukum juga menilai dakwaan terkait TPPU tidak dijelaskan secara rinci, khususnya mengenai asal-usul dana yang disebut mencapai lebih dari Rp307 miliar.

Menurut mereka, ketidakjelasan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi hakim untuk menolak dakwaan.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Nurhadi dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Jaksa menyebut Nurhadi menerima gratifikasi sebesar Rp137,1 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan peradilan, baik di tingkat pertama hingga peninjauan kembali.

Dana tersebut disebut mengalir melalui rekening pihak lain, termasuk milik Rezky Herbiyono.

Selain gratifikasi, Nurhadi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total nilai mencapai Rp308,1 miliar, termasuk 50 ribu dolar AS. Dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan.

Atas perbuatannya, Nurhadi didakwa dengan pasal berlapis terkait gratifikasi dan TPPU sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pujian John Herdman untuk Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert Jelang Indonesia vs Saint Kitts
Pejuang Energi Pertamina Hulu Indonesia Jaga Ketahanan Energi Nasional Selama Idulfitri, Pastikan Pasokan Tak Terhenti
Poin-Poin Penting Pernyataan TNI tentang 4 Tentara Terduga Penyiram Air Keras Aktivis Andrie Yunus
Kasus Hukum Bukan Halangan? Mantan Narapidana Korupsi Jadi Pejabat BUMD Tapteng
KPK Lanjutkan Penyidikan, Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Akan Diperiksa Hari Ini
MK Tolak Gugatan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo Cs, Sebut Permohonan Tidak Jelas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru