Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan saat digiring menuju mobil tahanan Kejagung, Sabtu (28/3/2026) dini hari. (foto: Dok. Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha tambangSamin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penambangan batu bara di Kalimantan Tengah periode 2016–2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Tim penyidik menetapkan satu orang tersangka yakni ST selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup," ujar Syarief di Jakarta, Sabtu, 28 Maret 2026.
Kasus ini bermula dari aktivitas pertambangan yang tetap dijalankan meski izin usaha perusahaan telah dicabut pemerintah.
PT Asmin Koalindo Tuhup sebelumnya memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sejak 1999.
Namun, izin tersebut resmi dihentikan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang terminasi PKP2B pada 19 Oktober 2017.
Sejak saat itu, perusahaan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melakukan kegiatan penambangan.
Meski demikian, penyidik menduga aktivitas penambangan dan penjualan batu bara tetap berlangsung hingga 2025.
"Penambangan dan penjualan hasil tambang dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum," kata Syarief.
Dalam perkara ini, Samin Tan diduga tetap menjalankan operasi tambang dengan memanfaatkan dokumen perizinan yang tidak sah.
Penyidik juga menemukan indikasi adanya kerja sama dengan penyelenggara negara yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.
Kejagung menyebut dugaan kolaborasi tersebut menjadi salah satu unsur yang memperkuat indikasi tindak pidana korupsi.