Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Namun, hingga kini identitas pihak penyelenggara negara yang terlibat belum diungkap ke publik.
Selain itu, nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini juga masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
"Untuk saat ini belum bisa disampaikan karena masih dalam perhitungan," ujar Syarief.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Samin Tan sebelumnya dikenal sebagai salah satu pengusaha tambang terkemuka di Indonesia.
Ia sempat masuk dalam daftar orang terkaya versi majalah Forbes pada 2011, dengan estimasi kekayaan mencapai hampir satu miliar dolar Amerika Serikat.
Kasus ini menambah daftar panjang penanganan perkara korupsi di sektor sumber daya alam, yang selama ini menjadi sorotan karena potensi kerugian negara yang besar serta keterlibatan berbagai pihak.*
(bi/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.