Kakorlantas Sebut 22 Persen Pemudik Belum Kembali, One Way Siap Diterapkan
JAKARTA Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyebut bahwa hingga Sabtu (28/3/2026), sekitar 22 persen kendara
NASIONAL
JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penambangan batu bara di Kalimantan Tengah periode 2016–2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Tim penyidik menetapkan satu orang tersangka yakni ST selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup," ujar Syarief di Jakarta, Sabtu, 28 Maret 2026.Baca Juga:
Kasus ini bermula dari aktivitas pertambangan yang tetap dijalankan meski izin usaha perusahaan telah dicabut pemerintah.
PT Asmin Koalindo Tuhup sebelumnya memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sejak 1999.
Namun, izin tersebut resmi dihentikan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang terminasi PKP2B pada 19 Oktober 2017.
Sejak saat itu, perusahaan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melakukan kegiatan penambangan.
Meski demikian, penyidik menduga aktivitas penambangan dan penjualan batu bara tetap berlangsung hingga 2025.
"Penambangan dan penjualan hasil tambang dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum," kata Syarief.
Dalam perkara ini, Samin Tan diduga tetap menjalankan operasi tambang dengan memanfaatkan dokumen perizinan yang tidak sah.
Penyidik juga menemukan indikasi adanya kerja sama dengan penyelenggara negara yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.
Kejagung menyebut dugaan kolaborasi tersebut menjadi salah satu unsur yang memperkuat indikasi tindak pidana korupsi.
Namun, hingga kini identitas pihak penyelenggara negara yang terlibat belum diungkap ke publik.
Selain itu, nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini juga masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
"Untuk saat ini belum bisa disampaikan karena masih dalam perhitungan," ujar Syarief.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Samin Tan sebelumnya dikenal sebagai salah satu pengusaha tambang terkemuka di Indonesia.
Ia sempat masuk dalam daftar orang terkaya versi majalah Forbes pada 2011, dengan estimasi kekayaan mencapai hampir satu miliar dolar Amerika Serikat.
Kasus ini menambah daftar panjang penanganan perkara korupsi di sektor sumber daya alam, yang selama ini menjadi sorotan karena potensi kerugian negara yang besar serta keterlibatan berbagai pihak.*
(bi/ad)
JAKARTA Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyebut bahwa hingga Sabtu (28/3/2026), sekitar 22 persen kendara
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan Indonesia tidak tergantung pada impor pangan dari Timur T
EKONOMI
MEDAN Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Sutrisno, Kota Medan, Jumat (27/3/2026), melibatkan dua sepeda motor yang saling bertabr
PERISTIWA
JAKARTA Kinerja Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam mengatur arus mudik Lebaran 2026 mendapatkan apresiasi dari Wakil Ketua Komisi
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, Jumat (27/3/2026), untuk membahas eskalasi kon
NASIONAL
JAKARTA Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan platform digital X dan Bigo Live d
NASIONAL
OlehEdy SuhardonoLAPORAN The World Happiness Report 2026 kembali menempatkan Indonesia pada posisi puncak sebagai negara paling dermawan. P
OPINI
JAKARTA Kejaksaan Agung resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan tambang
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan BURANGIR menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah (PP)
NASIONAL
MADINA Jelang momentum pasca Hari Raya, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) menggelar hal
NASIONAL