BPK Mulai Pemeriksaan Laporan Keuangan Kemenpora dan Kemensos 2025
JAKARTA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengawali pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sert
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah menuai kritik tajam.
Permintaan maaf yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai belum menjawab substansi persoalan.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan publik membutuhkan penjelasan terbuka, bukan sekadar permintaan maaf.Baca Juga:
"Permintaan maaf tidak cukup. Itu normatif. Yang dibutuhkan publik adalah transparansi, mengapa keputusan itu diambil," kata Yudi, Sabtu, 28 Maret 2026.
Menurut Yudi, polemik ini semakin memunculkan tanda tanya karena adanya perbedaan informasi di internal KPK terkait kondisi kesehatan Yaqut.
Ia menyoroti perubahan narasi dari kondisi sehat hingga disebut mengalami gangguan kesehatan.
Selain itu, Yudi juga menilai terdapat kejanggalan dalam proses pengembalian Yaqut ke rumah tahanan yang dinilai tidak terbuka ke publik.
Ia mendesak KPK mengungkap pihak yang menginisiasi keputusan pengalihan penahanan tersebut, termasuk kemungkinan adanya intervensi dari luar lembaga.
"Siapa yang punya ide, apakah ada intervensi, itu harus dibuka. Kalau tidak, kepercayaan publik akan terus tergerus," ujarnya.
Yudi juga mendorong Dewan Pengawas KPK untuk segera bertindak menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur.
Menurut dia, sikap Dewas akan menjadi tolok ukur komitmen pengawasan internal.
"Kalau Dewas diam, publik bisa menilai itu sebagai bentuk persetujuan," kata dia.
Kritik serupa disampaikan mantan penyidik KPK lainnya, Praswad Nugraha. Ia menilai keputusan pengalihan penahanan tersebut sulit dilepaskan dari dugaan intervensi politik.
"Sulit mengabaikan adanya intervensi. Kontroversi ini tidak akan terjadi tanpa campur tangan pihak luar," ujar Praswad.
Ia bahkan menyebut perlunya KPK mengungkap sosok yang diduga berada di balik keputusan tersebut.
"KPK harus jujur. Siapa 'aktor di balik layar' itu harus dibuka," kata dia.
Praswad menegaskan, secara hukum, tahanan rumah hanya dapat diberikan dalam kondisi terbatas, seperti kebutuhan medis yang tidak dapat dipenuhi di rutan atau adanya ancaman keselamatan serius.
Di luar itu, menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi melemahkan dasar objektif penahanan, termasuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, dan pengulangan tindak pidana.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul.
"Kami memohon maaf atas kegaduhan yang ada," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menyebut keputusan pengalihan penahanan merupakan hasil rapat internal lembaga dan telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk reaksi publik.
Asep juga memastikan proses pengambilan keputusan tersebut akan disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk ditelaah lebih lanjut.
"Nanti akan dibuka di Dewas. Ditunggu saja," kata dia.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi kredibilitas KPK di tengah sorotan publik terhadap konsistensi penegakan hukum.
Transparansi, menurut para pengamat, menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut.*
(d/ad)
JAKARTA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengawali pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sert
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang konsisten memasukkan unsur kerugian perekonomian nasional dalam tuntutan kasus korupsi m
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyebut bahwa hingga Sabtu (28/3/2026), sekitar 22 persen kendara
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan Indonesia tidak tergantung pada impor pangan dari Timur T
EKONOMI
MEDAN Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Sutrisno, Kota Medan, Jumat (27/3/2026), melibatkan dua sepeda motor yang saling bertabr
PERISTIWA
JAKARTA Kinerja Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam mengatur arus mudik Lebaran 2026 mendapatkan apresiasi dari Wakil Ketua Komisi
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, Jumat (27/3/2026), untuk membahas eskalasi kon
NASIONAL
JAKARTA Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan platform digital X dan Bigo Live d
NASIONAL
OlehEdy SuhardonoLAPORAN The World Happiness Report 2026 kembali menempatkan Indonesia pada posisi puncak sebagai negara paling dermawan. P
OPINI
JAKARTA Kejaksaan Agung resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan tambang
HUKUM DAN KRIMINAL