Imigrasi Medan Berhasil Menangkap Eks Kepala BNI 46 Aek Nabara Tersangka Kasus Penggelapan Dana Jemaat Sebesar 28 Miliar di Bandara Kualanamu, Senin (30 Maret 2026). (foto: Dok. Imigrasi Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN — Pelarian AHF, mantan Kepala Cabang BNI 46 Aek Nabara, berakhir di tangan petugas Imigrasi Kualanamu pada Senin (30/3/2026).
AHF, yang terlibat dalam kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik ParokiAek Nabara senilai Rp28 miliar, berhasil diamankan saat mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, setelah melarikan diri ke luar negeri.
AHF yang diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan, pemalsuan surat, dan penggelapan, bersama seorang rekannya, CR, berusaha melarikan diri setelah kasus penggelapan dana gereja dilaporkan oleh Muhammad Camel, pimpinan cabang BNI Rantauprapat, pada 26 Februari 2026.
Kasus ini menggegerkan masyarakat Labuhanbatu, karena besarnya dana yang digelapkan dari jemaat gereja.
Tim Passenger Analysis Unit (PAU) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan yang telah mengendus keberadaan kedua tersangka sejak keberangkatan mereka dari Kuala Lumpur, Malaysia, berhasil menggagalkan upaya pelarian.
AHF dan CR terdeteksi masuk dalam daftar cekal yang diajukan oleh Polda Sumatera Utara.
Dengan menggunakan maskapai Malaysia Airlines (penerbangan MH860), kedua tersangka tiba di Bandara Kualanamu setelah penerbangan internasional.
Tim PAU yang sudah bersiap di lokasi langsung melakukan pengamanan begitu pesawat mendarat.
Uray Avian, Kepala Kantor ImigrasiMedan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperkuat sinergi antar instansi penegak hukum dalam mengamankan kedaulatan negara.
"Kami memastikan bahwa setiap individu yang terdaftar dalam daftar pencegahan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Koordinasi yang cepat dengan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam penanganan kasus ini," ujar Uray Avian.
Setelah berhasil diamankan, kedua tersangka langsung diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah AHF diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan justru melarikan diri ke luar negeri.