BREAKING NEWS
Kamis, 18 Juni 2026

Bareskrim Polri Selidiki Jaringan Jual Beli Emas Ilegal dengan Transaksi Capai Rp 25,9 Triliun

Dharma - Selasa, 31 Maret 2026 23:01 WIB
Bareskrim Polri Selidiki Jaringan Jual Beli Emas Ilegal dengan Transaksi Capai Rp 25,9 Triliun
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Bareskrim Polri tengah mendalami kasus jaringan jual beli emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), Papua Barat, dan sejumlah lokasi lainnya.

Polisi mengungkapkan, transaksi jual beli emas ilegal ini sudah berlangsung sejak 2019 hingga 2025, dengan total nilai transaksi yang mencengangkan, mencapai Rp 25,9 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya pada Selasa (31/3/2026), menyatakan bahwa transaksi ini melibatkan emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI), yang dalam dunia hukum dikenal sebagai penambangan ilegal.

Baca Juga:

"Selama periode 2019 hingga 2025, akumulasi transaksi jual beli emas ilegal di Kalbar, Papua Barat, dan sejumlah daerah lainnya tercatat mencapai Rp 25,9 triliun," kata Ade Safri.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menemukan adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas, termasuk transaksi perdagangan oleh toko emas dan perusahaan pemurnian yang mengekspor ke luar negeri.

Dalam rangkaian penyidikan, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di lima lokasi di Kabupaten Nganjuk dan Surabaya pada 19 hingga 20 Februari 2026.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan total berat 8,16 kg, emas batangan seberat 51,3 kg senilai sekitar Rp 150 miliar, serta uang tunai senilai Rp 7,13 miliar.

Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah pria TW, wanita DW, dan pria BSW, yang diduga terlibat dalam jaringan jual beli emas ilegal dan pencucian uang (TPPU).

Saat ini, penyidik sedang melakukan pengembangan lebih lanjut, menggali informasi dari sejumlah perusahaan pemurnian emas.

"Penggeledahan juga telah dilakukan di tiga lokasi perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," lanjut Ade Safri.

Selain menyita emas seberat 6 kg, tim penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar, serta sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Proses penyidikan terus berkembang, dan Bareskrim Polri bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri lebih lanjut transaksi keuangan dan aset para tersangka.

Ade Safri menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah berfokus pada penguatan pembuktian guna mengungkap lebih dalam jaringan yang terlibat dalam perdagangan emas ilegal ini.

"Tim penyidik terus berusaha memperdalam kasus ini dengan menggandeng PPATK. Kami akan menelusuri setiap transaksi yang mencurigakan serta melacak aset yang mungkin disembunyikan oleh tersangka," tegasnya.

Jaringan jual beli emas ilegal ini tak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Aktivitas penambangan ilegal, khususnya PETI, telah lama menjadi masalah besar, menyebabkan kerusakan hutan dan pencemaran air, yang berdampak pada ekosistem lokal dan kehidupan masyarakat di sekitar area tambang.

Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik-praktik ilegal ini, sambil memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diproses secara hukum.

Dengan adanya penyelidikan yang intensif ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran emas ilegal di pasar dan memperkuat langkah-langkah pemerintah dalam melindungi sumber daya alam Indonesia.*


(d/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolda Aceh Tegaskan Proses Rekrutmen Polri 2026 Harus Bebas dari Intervensi dan Kecurangan
Pemprov Sumut Terima Rp 4,5 Miliar dari Sektor Pertambangan pada 2025, Targetkan Peningkatan PAD
Polda Bali Deportasi Pemimpin Sindikat Narkoba Eropa, Buktikan Keamanan Pulau Dewata
Buronan Internasional Pemimpin Sindikat Narkoba Eropa Berhasil Ditangkap di Bali, Bukti Komitmen Polri dalam Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara
Geledah Kantor Samin Tan, Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar dalam Dolar AS
Harga Emas Antam Melemah, Terjual Rp 2,827 Juta per Gram pada 31 Maret 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru