RI Gandeng Korea Selatan Perkuat Layanan Darurat Nasional 112
JAKARTA Pemerintah Indonesia menggandeng Korea Selatan untuk memperkuat pengembangan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112
NASIONAL
JAKARTA — Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, memasuki babak baru setelah Rismon Sianipar, salah satu tersangka dalam kasus tersebut, resmi menandatangani kesepakatan Restorative Justice (RJ) pada Rabu (1/4/2026).
Proses RJ yang berlangsung di Polda Metro Jaya ini tidak hanya menyelesaikan perselisihan hukum, tetapi juga diwarnai dengan pengakuan Rismon yang mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Jokowi.
Kesepakatan ini turut dihadiri oleh Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang mengungkapkan bahwa setelah menandatangani RJ, hubungan antara dirinya dan Rismon telah berkembang lebih baik.Baca Juga:
Ade bahkan menyebut Rismon kini sebagai sahabatnya, setelah menjalani proses yang hangat dan penuh itikad baik.
"Rismon adalah sahabat saya sekarang," ungkap Ade, dalam kesempatan tersebut.
"Kami sangat senang dengan kesepakatan RJ ini dan berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik."
Namun, Ade juga memberikan indikasi bahwa Rismon akan membawa kejutan baru yang kemungkinan besar akan memengaruhi jalannya kasus ini lebih lanjut.
"Siap-siap aja dengan kejutan dari Bang Rismon yang akan membuat deg-deg ser, jangan sampai ada yang pura-pura gila," kata Ade sambil menanggapi potensi pengungkapan fakta baru dari Rismon.
Meskipun Rismon sudah menandatangani RJ, statusnya sebagai tersangka belum sepenuhnya mencabut semua proses hukum yang berlaku.
Polisi belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara ini, yang berarti proses hukum terhadapnya masih tetap berlaku.
Namun, dengan adanya RJ, para pelapor yang terlibat dalam kasus ini sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini di ranah hukum.
Selain Rismon, dua tersangka lainnya dalam kasus ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah lebih dulu bebas dari jerat hukum setelah melakukan RJ.
Kasus ini terpecah menjadi dua klaster, di mana klaster pertama melibatkan lima tersangka, dan klaster kedua, termasuk Rismon, melibatkan tiga orang, salah satunya Roy Suryo, yang masih terlibat dalam perdebatan terkait keaslian ijazah Jokowi.
Rismon juga menanggapi polemik terkait hasil penelitiannya yang sebelumnya tersebar di publik.
Ia menjelaskan bahwa penelitian tersebut melibatkan berbagai variabel baru, seperti geometri, pencahayaan, dan resolusi, dan dia berencana untuk menyelesaikan revisinya dalam waktu dekat.
Rismon mengklaim bahwa tidak ada pihak lain yang mengintervensi hasil penelitiannya.
"Tidak ada tekanan dari siapa pun, saya melakukan ini dengan murni dari hasil penelitian saya," ujar Rismon, yang kini tengah menyusun revisi lengkap dari laporan tersebut, yang rencananya akan mencakup lebih dari 700 halaman.
Rismon menegaskan bahwa revisi dalam dunia ilmiah adalah hal yang wajar dan ia tidak merasa perlu berkoordinasi dengan pihak lain, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Menurutnya, setiap kontribusi dalam buku Jokowi's White Paper (JWP) adalah hasil independen dan tanpa ada keterlibatan pihak lain dalam pengambilan keputusan ilmiah tersebut.
Kesepakatan RJ yang dicapai dalam kasus ini juga mencerminkan sikap kenegarawanan dari mantan Presiden Jokowi, yang sebelumnya memilih pendekatan serupa untuk menyelesaikan polemik hukum yang melibatkan dirinya.
Walaupun Rismon telah menandatangani RJ dan pihak pelapor sepakat untuk menutup kasus ini, proses hukum terhadap tersangka lainnya, seperti Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, masih akan terus berlanjut.
"Kami berharap kasus ini bisa segera selesai dan tidak ada pihak yang memanfaatkan polemik ini untuk kepentingan politik," tambah Rismon dengan tegas.
Keputusan yang diambil oleh Polda Metro Jaya, bersama dengan pelapor dan Rismon, menandakan selesainya tahap hukum dalam kasus ijazah palsu yang sempat menghebohkan publik ini.
Namun, dengan kejutan-kejutan yang masih menanti, kasus ini kemungkinan akan terus memancing perhatian hingga akhirnya mencapai kesimpulan yang definitif.*
(tm/ad)
JAKARTA Pemerintah Indonesia menggandeng Korea Selatan untuk memperkuat pengembangan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih hingga Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo ke Is
PEMERINTAHAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah pada perdagangan Senin (18/5/2026). Tekanan pasar global dan kekhawatiran suk
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Senin (18/5/2026). Rupiah turun ke level
EKONOMI
JAKARTA Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, M Ilham Pradipta, dituntut hukuman penjara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Bank Indonesia (BI) menegaskan kondisi nilai tukar rupiah masih tergolong stabil meski saat ini berada di level Rp17.600 per dol
EKONOMI
JAKARTA Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap penyebab Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali mengalami tekanan pada perdagangan Sen
EKONOMI
BANDA ACEH Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (MPW ICMI) Aceh mengapresiasi langkah Gubernur Aceh Muzakkir Manaf
PEMERINTAHAN
DELISERDANG Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menggelar Apel Kendaraan Dinas Operasional Tahun 2026 sebagai tindak lanjut instr
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan tiga hakim Pengadilan Militer II08 Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan p
NASIONAL